PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2 mengklaim telah memenuhi ketentuan standar minimum free float 15 persen.
IDXChannel - PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2 mengklaim telah memenuhi ketentuan standar minimum free float 15 persen, seperti yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela menjelaskan, secara riil, porsi saham yang dimiliki oleh publik sebenarnya berada di angka 15,91 persen. Angka ini didapat dari total saham dikurangi kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yakni PT Multi Artha Pratama (MAP) sebesar 84,05 persen.
"Pemegang saham pengendali PANI yaitu PT Multi Artha Pratama memegang 84 persen dari saham PANI. Kemudian selebihnya adalah publik, tidak terafiliasi dengan grup, grup di sini adalah Agung Sedayu dan Salim Group. Sehingga saat ini menurut kami, terminologi kami free float adalah 15,9 persen," ujarnya dalam Public Expose Live 2026, Kamis (11/6/2026).
Christy mengakui adanya perbedaan metodologi penghitungan free float yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO ) dengan ekspektasi perseroan. Sehingga, free float PANI hanya tercatat di angka 8 persen.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh implementasi formula klasifikasi baru yang diterapkan OJK, BEI, dan KSEI.
"Free float ini jadi mengecil dari bulan ke bulan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh KSEI, OJK, dan bursa. Seperti yang telah kami laporkan kemarin, bahwa free float-nya adalah 8 persenan, itu kami mengikuti aturan yang ada dari tiga SRO ini, sehingga dari 15,9 menjadi 8 persen," kata dia.
Lebih lanjut, Christy memaparkan bahwa penurunan angka tersebut lebih bersifat administratif dan teknis pada cara sistem mengklasifikasikan jenis investor. Beberapa investor kategori institusi, reksa dana (mutual fund), maupun investor asing tertentu sering kali masuk ke dalam klasifikasi yang dianggap bukan bagian dari free float murni dalam aturan teknis terbaru.
"Menurut saya sih lebih ke arah admin ya, bagaimana investor ini akan diklasifikasikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu adalah mereka adalah publik," tambahnya.
Merespons kondisi tersebut, manajemen PANI proaktif melakukan komunikasi intensif dengan para investor besar dan institusi untuk membenahi pelaporan administratif tersebut. Pihak PANI berharap klasifikasi ini dapat segera diperbaiki sehingga pelaporan free float dapat kembali mencerminkan kondisi riil di angka 15,9 persen.
"Usaha kami sebagai emiten adalah terus melakukan komunikasi dengan investor. Kami akan melaporkan perkembangannya dari waktu ke waktu secara rutin setiap bulan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia," pungkas Christy.
Sebagai informasi, PT Multi Artha Pratama selaku pemegang saham pengendali PANI merupakan entitas yang dimiliki secara bersama (50:50) oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Pada Oktober 2025, PT Multi Artha Pratama menjual sebagian sahamnya, sehingga kepemilikannya turun dari 89,92 persen menjadi 87,78 persen.
(Dhera Arizona)





