Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk mencabut izin usaha satu perusahaan, sebagai langkah memperkuat pengawasan dan memastikan pelindungan pekerja migran sesuai ketentuan.
Dua Perusahaan Dihentikan Sementara, Satu Dicabut IzinnyaDirektur Pengawasan, Penindakan, dan Pencegahan KP2MI Kombes Pol. Guritno Wibowo menegaskan, “KP2MI tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang merugikan calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia. Penegakan aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman, prosedural, dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia.”
PT Pandu Abdi Pertiwi dikenai penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan setelah terbukti melakukan perekrutan tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak pekerja migran, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja yang telah ditempatkan.
KP2MI juga menangani pengaduan dari 14 calon pekerja migran dan pekerja migran gagal berangkat yang menuntut pengembalian biaya penempatan dengan nilai mencapai Rp927 juta.
Sementara itu, PT Reang Noto Bersama dijatuhi sanksi penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan karena dinilai lalai memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran, termasuk menyebabkan ketidakpastian keberangkatan hingga hampir dua tahun dan tidak mendaftarkan calon pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pencabutan Izin karena Pelanggaran BeratKP2MI mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Putra Timur Mandiri setelah perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasca sanksi administratif, tidak kooperatif, serta diketahui menempatkan pekerja migran ke negara yang masih tertutup bagi penempatan tanpa izin yang dipersyaratkan.
“Dalam setiap penegakan hukum, kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi. Namun, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif dan mengabaikan tanggung jawabnya, negara harus hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” ungkap Guritno.
Selama masa sanksi, PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Reang Noto Bersama dilarang memproses penempatan baru dan diwajibkan menyelesaikan kewajiban administratif serta tanggung jawab kepada pekerja migran.
Adapun PT Putra Timur Mandiri dilarang menjalankan seluruh kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia dan baru dapat mengajukan kembali perizinan usaha setelah masa tenggang lima tahun.




