PADA 10 Juni 2026, publik dikejutkan oleh pemberitaan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian yang baru disahkan DPR dan Pemerintah membuka kembali ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kebijakan tersebut segera mengundang pertanyaan konstitusional yang serius. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.
Mahkamah bahkan membatalkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dijadikan dasar penugasan anggota Polri aktif ke berbagai jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri.
Dalam konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah, prinsip netralitas aparat, kepastian hukum, meritokrasi birokrasi, dan supremasi sipil merupakan fondasi yang tidak boleh diruntuhkan oleh tafsir administratif apa pun.
Persoalan utama revisi UU Polri bukan terletak pada pemindahan norma dari penjelasan ke batang tubuh undang-undang.
Persoalan utamanya adalah apakah pembentuk undang-undang sedang menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 atau justru sedang menghidupkan kembali substansi yang telah dibatasi Mahkamah melalui konstruksi normatif yang berbeda.
Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
Jika yang berubah hanya wadah normanya, sementara akibat hukumnya tetap sama, maka yang dipertaruhkan bukan lagi teknik legislasi, melainkan kesetiaan negara terhadap supremasi konstitusi
Legislasi yang Menyangkal Ingatan KonstitusiMasalah utama revisi UU Polri bukanlah soal boleh atau tidaknya polisi membantu negara. Persoalannya terletak pada terlalu beraninya politik hukum menghidupkan kembali norma yang substansinya telah dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam teori negara hukum modern, putusan MK tidak hanya mengikat para pihak, melainkan mengikat seluruh organ negara.
Ketika pembentuk undang-undang menciptakan norma baru yang menghasilkan akibat hukum yang secara substansial sama dengan norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar teknik legislasi, melainkan kewibawaan konstitusi itu sendiri.
Para pendukung revisi UU Polri mungkin akan berargumen bahwa negara membutuhkan keahlian kepolisian dalam berbagai sektor pemerintahan. Argumen tersebut terdengar rasional.
Namun, sejarah ketatanegaraan mengajarkan bahwa konsentrasi kewenangan tidak pernah lahir sebagai ancaman yang datang secara tiba-tiba. Ia selalu hadir secara bertahap, dibungkus dengan bahasa kebutuhan, efisiensi, stabilitas, dan koordinasi.
Dwifungsi lahir ketika institusi yang memegang monopoli penggunaan kekuatan negara mulai memasuki ruang-ruang pengambilan kebijakan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan identitas strukturalnya sebagai aparat bersenjata negara.
Dalam keadaan demikian, batas antara pengawas dan yang diawasi menjadi kabur, antara penegak hukum dan pengambil kebijakan menjadi samar, serta antara loyalitas institusional dan loyalitas birokratis menjadi sulit dibedakan.
Indonesia pasca-Reformasi sesungguhnya dibangun di atas kesadaran historis bahwa demokrasi membutuhkan diferensiasi fungsi.





