Ekosistem Investasi Terancam? Pakar Keuangan Kritik Penanganan Kasus BRI Ventura

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Penanganan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BVI), Nicko Widjaja, dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia investasi Indonesia.

Kasus tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola tetap dapat berujung pidana apabila investasi yang dilakukan mengalami kerugian.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Keuangan dan Investasi IPMI International Business School, Prof. Roy Sembel, di sela-sela talk show investasi yang menghadirkan investor senior Indonesia, Lo Kheng Hong, di kampus IPMI International Business School, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Roy, pendekatan yang menyamakan kerugian investasi dengan tindak pidana dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha dan investor dalam mengambil keputusan bisnis yang berisiko namun diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi

"Di dunia venture capital, lebih dari separo investasi bisa saja tidak sesuai dengan perkiraan awal. Dari 10 investasi, hanya 3 yang untung. Sisanya rugi. Harapannya, 3 investasi itu yang akan menutup investasi yang rugi,” kata Roy Sembel. 

“Itu business as usual. Model bisnisnya memang seperti itu. Ada yang berhasil sangat besar, ada juga yang gagal. Yang harus dinilai adalah apakah proses pengambilan keputusannya dilakukan secara benar dan profesional," ujar Roy.

Nicko Widjaja menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi karena dianggap lalai setelah investasi BVI kepada TaniHub Group mengakibatkan kerugian. Padahal, kerugian tersebut masih berupa potential loss bukan realized loss karena saham TaniHub yang dimiliki BVI masih ada. Karena dianggap bertanggung jawab terhadap keputusan investasi tersebut, jaksa menuntut Nicko hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Roy mengatakan bahwa ukuran utama dalam menilai suatu investasi seharusnya terletak pada proses dan tata kelola yang dijalankan, bukan semata-mata pada hasil akhirnya. Selama proses due diligence, analisis risiko, persetujuan investasi, hingga pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur, maka kerugian yang timbul merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi.

Karakter venture capital, kata Roy, justru dibangun untuk mengambil risiko yang terukur demi mendorong pertumbuhan usaha dan lahirnya inovasi baru. "Kalau setiap kerugian bisnis dipidanakan, orang tidak akan berani mengambil keputusan. Semua akan memilih bermain aman. Padahal venture capital dibentuk justru untuk mengambil risiko yang terukur dalam rangka mendorong lahirnya inovasi dan perusahaan-perusahaan baru," ujarnya.

Lebih jauh, Roy mengingatkan bahwa kasus seperti ini dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar perkara hukum terhadap individu tertentu. Dia menilai kriminalisasi atas kerugian investasi berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha, investor, maupun mitra bisnis yang bekerja sama dengan BUMN.

"Kasus seperti ini bisa menjadi preseden yang buruk. Dampaknya bukan hanya kepada satu orang atau satu perusahaan, tetapi kepada ekosistem bisnis dan investasi secara keseluruhan. Orang bisa menjadi takut berbisnis atau bermitra dengan BUMN karena khawatir keputusan bisnis yang ternyata tidak berhasil di kemudian hari dapat berujung pada persoalan pidana," kata Roy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Meluncurkan Space by KAI untuk Membuka Peluang Kemitraan Bisnis Melalui Platform Digital Terintegrasi
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Konflik Berakhir, Fauna Land Pengelola Baru Bandung Zoo
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Dasco: Yang Saat Ini Simpan Dolar AS, Sebaiknya Dilepas
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahout Terharu sampai Nangis Sambut Lahirnya Anak Gajah Sumatera di TNTN
• 6 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: Untuk Bela Rakyat, Kita Harus Berhubungan Baik dengan Semua Negara
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.