KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Dia awalnya menyebut kasus ini berawal dari temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG).
Taufik menyebut Rusdi memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani menemui Angga lewat perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi fee untuk mengubah temuan audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
(kuf/haf)





