Masih Ada Honorer Belum Diangkat Jadi ASN, Begini Nasibnya!

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Infografis/Lengkap! Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS & PPPK 2023/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyanti memastikan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di pemerintahan yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Bahkan, PPPK Paruh Waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK nantinya.


Baca: Basuki Lantik dan Ambil Sumpah 555 PNS IKN, Tanpa Basa-Basi Bilang Ini

Rini mengatakan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024, sebanyak 1.789.051 pegawai non-ASN. Namun, jumlah tersebut lebih besar dari formasi PPPK yang diusulkan oleh instansi pemerintah sebanyak 1.017.111 formasi.

"Dari angka 1.789.051 pegawai non-ASN pada 2024, yang telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di data BKN, namun data tersebut, pemerintah atau instansi pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," kata Rini dalam paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Kemudian, Rini melalukan seleksi tahap awal untuk memenuhi formasi sebanyak 1.017.111 tersebut. Sayangnya, hanya 689.826 honorer yang diterima menjadi PPPK.

"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta yang mengikuti seleksi, karena dalam data itu ada yang tidak mendaftar pada formasi yang dibuka, juga ada yang ditunda formasinya atau pelaksanaannya ditunda oleh instansi terkait," lanjutnya.

Baca: Basuki Lantik dan Ambil Sumpah 555 PNS IKN, Tanpa Basa-Basi Bilang Ini

Selanjutnya, Rini kembali membuka seleksi gelombang kedua PPPK. Namun lagi-lagi, hanya sebanyak 186.562 peserta yang lolos menjadi PPPK, sehingga masih cukup banyak pegawai honorer yang tidak terakomodasi menjadi PPPK.

Alhasil, Rini menyebut pegawai honorer yang belum mendapat status PPPK, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025," terangnya.

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Saat ini, bagi PPPK Paruh Waktu, sudah mendapatkan fasilitas yang sama dengan PPPK, seperti nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja 1 tahun.

"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi," ujar Rini.

Sementara untuk CASN yang sudah mengikuti seleksi pada 2024 lalu, sudah dipastikan semuanya diangkat menjadi PNS.

"Proses pengangkatan CASN 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati," tutupnya.


(chd/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaji Ke-13 ASN Cair Paling Cepat Juni 2026, Pejabat Juga Dapat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Portal Perlinsos Didemokan di depan Anggota DPR, Saluran Bansos Cepat dan Akurat?
• 12 jam laludisway.id
thumb
Jusuf Kalla Menegaskan Indonesia Harus Memperkuat Riset dan Wirausaha Muda untuk Menghadapi Tantangan Global
• 13 jam lalupantau.com
thumb
AS Lancarkan Serangan ke Iran Buntut Jatuhnya Helikopter AS
• 7 jam laludetik.com
thumb
Sidang Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa ‘Salah Sasaran’
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Strategi Auto2000 saat Penjualan Mobil Terdampak Kenaikan BBM
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.