JAKARTA, KOMPAS–Narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba telah ditinggalkan oleh jaringan pengedar. Kini, obat-obatan jenis tertentu dengan efek samping menyerupai narkotika yang digunakan untuk menyasar anak muda. Obat-obatan itu, bahkan, telah disahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini dapat berdampak serius terhadap sistem saraf pusat hingga menyebabkan gangguan jiwa, bahkan kematian. Obat-obatan itu antara lain tramadol, triheksifenidil, benzodiasepin, dan ketamin. Selain itu, bahan medis seperti dinitrogen monoksida atau yang dikenal dengan gas tertawa juga akan dimasukkan dalam kategori obat-obatan tertentu.
Beralihnya dari narkoba ke obat-obatan tertentu ini, menurut BPOM, harus menjadi alarm bahaya bagi bangsa karena dampak dari penyalahgunaannya sama bahayanya dengan obat-obatan terlarang.
Ini sangat mengkhawatirkan. Datanya, yang menjadi target dan yang menjadi korban hampir 70 persen seusia anak muda.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebutkan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin besar menyasar anak muda. Oknum yang tidak bertanggung jawab dinilai sengaja menyasar anak muda sebagai modus peralihan dari peredaran obat-obatan terlarang menjadi penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Kami melihat hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah mulai beralih dari pengguna narkotika atau obat-obat terlarang menjadi obat-obat tertentu. Dan ini sangat mengkhawatirkan. Datanya, yang menjadi target dan yang menjadi korban hampir 70 persen seusia anak muda,” katanya dalam kegiatan festival musik antar-SMA se-Jabodetabek bertajuk “Safe Sound Fest” di SMAN 70 Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam acara tersebut, BPOM turut menyampaikan edukasi dan sosialisasi pada anak remaja mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Hadir pula dalam acara ini Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Isyana Bagoes Oka.
Obat-obatan tertentu bukan merupakan jenis narkotika. Namun, obat-obatan ini juga bukan merupakan obat bebas yang mudah diakses di pasaran. Obat-obatan tertentu merupakan kategori obat keras yang harus digunakan sesuai dosis dan diawasi secara ketat penggunaannya.
Obat-obatan ini memiliki efek samping yang menyerupai narkotika yang berdampak pada sistem saraf pusat. Itu antara lain, tramadol, triheksifenidil, benzodiasepin, dan ketamin. Dalam waktu dekat, bahan medis seperti dinitrogen monoksida atau yang dikenal dengan gas tertawa juga akan dimasukkan dalam kategori obat-obatan tertentu.
Taruna menyampaikan, penggunaan obat-obatan tersebut tidak boleh sembarangan karena bisa berdampak pada fungsi otak. Konsumsi obat-obatan tertentu tidak sesuai dosis bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kerusakan ginjal, dan saluran kemih. Penyalahgunaannya juga bisa berakibat fatal hingga menyebabkan gangguan jiwa, bahkan kematian.
Persoalannya, menurut Taruna, oknum yang mengendarkan obat-obatan ini secara sengaja menyasar anak muda. Efek ketergantungan yang tinggi membuat anak muda lebih mudah dipengaruhi untuk penggunaan jangka panjang.
“Para mafia obat-obat terlarang dan mafia-mafia obat-obat tertentu melihat ada potensi pasarnya sangat besar, triliunan (rupiah). Dan yang menjadi target adalah anak-anak muda. Awalnya diberikan gratis atau dengan harga murah. Namun, saat sudah ketergantungan, (harga) akan dinaikkan setinggi langit,” ujarnya.
Taruna menyebutkan, BPOM telah berupaya untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Mulai dari hulu dalam rantai distribusi obat-obatan tertentu, BPOM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian telah mencegah peredaran obat-obatan tertentu yang ilegal. Setidaknya sebanyak 1,6 miliar pil obat-obatan tertentu berhasil ditemukan dan dicegah peredarannya ke masyarakat.
Selain itu, edukasi juga terus dijalankan, terutama pada masyarakat usia muda. “Sebagian orang yang menggunakannya karena tidak tahu. Dia berpikir ini, kan, obat yang sudah disahkan BPOM, tentu bisa digunakan. Oleh karena itu kita perlu melakukan pendekatan yang disebut komunikasi, edukasi, dan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Isyana Bagoes Oka menyampaikan, kerentanan psikologis pada remaja menjadi celah yang sering dimanfaatkan para pengedar obat-obatan tertentu. Jika tidak ditanamkan edukasi dan pengetahuan yang baik dan benar, remaja akan mudah terpengaruh dengan ajakan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Menurut dia, remaja punya hasrat yang tinggi untuk bisa diterima di lingkungan pertemanan tertentu. Selain itu, remaja saat ini punya kecenderungan takut tertinggal tren terkini yang dikenal dengan istilah fear of missing out. Pengaruh media sosial juga membuat remaja lebih mudah tergoda untuk mencoba hal-hal baru, termasuk hal yang punya dampak bahaya.
Kerentanan psikologis pada remaja menjadi celah yang sering dimanfaatkan para pengedar obat-obatan tertentu.
Karena itu, Isyana mengatakan, seluruh pihak, termasuk pemerintah, sekolah, keluarga, orangtua, dan masyarakat luas harus berupaya bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan obat-obatan tertentu. Bonus demografi yang seharusnya bisa dicapai pada 2045 bisa berubah menjadi bencana demografi jika anak muda saat ini gagal tumbuh menjadi generasi yang sehat dan produktif akibat penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Kalau kita mau mencapai Indonesia Emas 2045, tentu saja pencegahan terhadap obat-obatan tertentu perlu dilakukan sejak dini, sejak dari unit terkecil yakni keluarga, kemudian di sekolah,” ucap Isyana.





