Harapan Publik bagi Kejaksaan di Jalan Pemberantasan Korupsi

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik. Pasalnya, penegakan hukum atas perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026 menyangkut anggaran besar, nama-nama besar, serta merupakan program unggulan rezim saat ini. 

Bagi khalayak, mungkin Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi tumpuan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, Korps Adhyaksa menangani kasus-kasus korupsi besar yang menarik perhatian publik. Yang terkini tentu saja adalah kasus terkait tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).

Oleh karena itu, tidak mengherankan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim bahwa berdasarkan survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada periode 15–21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 80 persen. Burhanuddin mengatakan itu dalam acara pembekalan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII pada Senin (8/6/2026).

“Kepercayaan publik sebesar 80 persen harus menjadi energi moral bagi seluruh insan Kejaksaan untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan keadilan. Kepercayaan publik adalah modal institusional yang sangat berharga,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers.

Klaim tersebut bisa jadi ada benarnya. Sebab, beberapa kalangan masyarakat sipil secara terbuka memberikan informasi mengenai adanya dugaan korupsi, baik di kasus yang tengah berjalan maupun informasi mengenai indikasi dugaan korupsi.

Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Pada Selasa (9/6/2026), Boyamin mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung untuk menyerahkan informasi dan data terkait dengan dugaan adanya dua pejabat di internal BGN yang memiliki puluhan dan ratusan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca JugaIndikasi Dapur MBG Terafiliasi Partai Politik dan Pejabat Legislatif, BGN Didorong Audit Menyeluruh

Pejabat dimaksud, pejabat setingkat eselon 1 dan seorang lagi setingkat eselon 2. Boyamin mengaku tidak hanya membawa informasi, melainkan juga melengkapinya dengan data.

"Harusnya yang eselon 1 mengawasi, tapi malah punya (SPPG). Yang setingkat eselon 2 ini harusnya mengurusi yang (SPPG) di (wilayah) luar, tapi masuk yang di dalam. Nah, ini potensi penyimpangannya besar," terang Boyamin.

Selain itu, dirinya juga mengaku memiliki informasi mengenai adanya SPPG yang merupakan titipan dari anggota DPR dan partai politik. Ada juga informasi adanya SPPG yang terafiliasi dengan tim sukses.

"Yang penting sudah saya masukkan sebagai itikad baik untuk membantu Kejaksaan Agung. Karena kalau yang lain-lain, Kejaksaan Agung sudah sangat lengkap. Tadi dari diskusi dengan penyidik itu sudah sangat lengkap," ujar Boyamin.

Inisiatif masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi kepada Kejagung juga dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta. Pada Senin (8/6/2026), Dewan Pimpinan Daerah GMNI DKI Jakarta menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat beserta alat bukti permulaan yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan Jampidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi masif dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se mengatakan, pihaknya melampirkan sejumlah alat bukti awal yang berasal dari informasi publik, antara lain video investigasi dari media massa, dokumentasi publikasi kasus dari media massa, hingga salinan berita dari media massa. Barang bukti awal lainnya adalah rekaman pemberitaan mengenai kebocoran anggaran negara dan tuntutan pemeriksaan terhadap kementerian terkait.

Baca JugaBanyak Sosok Belum Tersentuh, Peluang Sony Sonjaya Jadi ”Justice Collaborator”

"Berdasarkan kalkulasi kronologis yang diajukan GMNI, proyek nasional ini diduga kuat menjadi ladang tindak pidana korupsi," kata Deodatus sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya selama ini juga mencermati isu-isu yang viral di masyarakat, semisal terkait berbagai proyek pengadaan di BGN.

"Kami dari kejaksaan memang atensi untuk hal-hal yang menyangkut rakyat banyak ya, termasuk salah satunya adalah MBG. Makanya ini sebetulnya kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak," ujarnya.

Fokus penegakan hukum

Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi berpandangan, informasi dari masyarakat, mesti dianggap kejaksaan sebagai informasi yang penting dan berharga. Informasi itu dapat membuka suatu kasus menjadi lebih terang.

Tak hanya itu, kejaksaan juga diharapkan hanya fokus pada penegakan hukum dan tidak terpengaruh pada kelindan politik dan ekonomi. Hal itu dilakukan dengan memaksimalkan alat bukti. 

"Jangan hanya cukup pada dua alat bukti, tapi dengan memaksimalkan alat bukti sehingga nanti akan membuka lebih terang lagi. Termasuk laporan dari masyarakat akan dijadikan informasi penting dan berharga dengan memaksimalkan alat bukti,” kata Pujiyono.

Di tengah besarnya harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, derasnya arus informasi dan laporan dari masyarakat menjadi ujian sekaligus peluang bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan kepercayaan publik. Pada akhirnya, konsistensi penegakan hukum akan menjadi penentu apakah kepercayaan tersebut dapat terus terjaga atau justru memudar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Rampok Bersenjata yang Lukai Ibu dan Anak di Depok
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Menyimpan Nasi Semalaman di Rice Cooker agar Tidak Cepat Basi
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Genangan "Abadi" di Pesanggrahan Jaksel Mulai Disedot dan Jalanannya Ditambal
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Nasabah Harus Tau, Ini Perbedaan Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant!
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Penertiban Kabel Semrawut di Bandung, Lebih dari 4.000 Pengguna Internet Terdampak
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.