Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan sidang kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memasuki tahap akhir setelah empat prajurit TNI dinyatakan bersalah pada Rabu (10/6/2026).
Keempat prajurit tersebut yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka selaku Terdakwa IV.
Berdasarkan kronologi perkara, Andrie Yunus merupakan aktivis KontraS yang kerap menyuarakan isu kemanusiaan. Dia dikenal sebagai aktivis yang berani menyampaikan aspirasi maupun keresahan masyarakat di ruang publik.
Salah satu aksinya terjadi saat pembahasan RUU TNI yang dinilai dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025). Bisnis sempat menyaksikan aksi Andrie Yunus dan sejumlah anggota koalisi masyarakat sipil. Saat itu, aksi berlangsung sekitar pukul 17.49 WIB.
Andrie dan beberapa anggota koalisi masyarakat sipil berteriak di depan pintu ruang rapat sambil membawa poster berisi tuntutan. Bahkan, Andrie sempat masuk ke dalam ruangan dan terus menyuarakan agar rapat dihentikan.
"Kami meminta agar dihentikan karena proses yang dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Tolak RUU TNI, tolak RUU TNI, tolak," ujar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di lokasi.
Baca Juga
- Nilai Tak Kooperatif, Hakim Militer Tuding Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan
- Dua Prajurit Dipecat, Empat Anggota TNI Divonis 1,5-3 Tahun dalam Kasus Andrie Yunus
Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar motif keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam fakta persidangan, Terdakwa I, Edi Sudarko, disebut tersulut emosi setelah melihat video aksi penggerudukan koalisi masyarakat sipil di Hotel Fairmont.
Awalnya, Edi Sudarko berniat memukul Andrie Yunus. Namun, niat tersebut berubah setelah bertemu dengan Lettu Budhi yang menyarankan pemberian efek jera melalui penyiraman air keras. Kapten Nandala dan Sami Lakka kemudian turut terlibat dalam rencana tersebut.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (12/3/2026). Serda Edi Sudarko yang dibonceng Lettu Budhi menjalankan aksi sekitar pukul 23.30 WIB saat Andrie melintas di Jalan Salemba I sepulang dari kantor YLBHI. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar serius dan salah satu matanya mengalami cacat permanen.
Divonis Beragam, Dua Prajurit DipecatPembacaan amar putusan dilakukan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsidair.
Namun, keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, yaitu turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Fredy.
Dalam putusan tersebut, hanya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Pidana tambahan [Terdakwa I dan II], dipecat dari dinas militer," katanya.
Untuk pidana pokok, Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menerima putusan atau mengajukan banding.
Hal yang Memberatkan VonisMajelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Dari aspek kepentingan militer, hakim menilai tindakan para terdakwa telah mengkhianati tugas sebagai prajurit yang dididik dan dipersiapkan untuk menjaga kedaulatan negara. Perbuatan tersebut juga dinilai mencederai citra TNI karena menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Selain itu, tindakan para terdakwa dianggap merusak sinergi antara institusi TNI dan masyarakat.
Dari aspek pelaku, hakim menilai penyiraman air keras dilakukan secara sengaja dan sadar tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi korban maupun institusi.
Sementara dari aspek perbuatan, majelis hakim menyebut tindakan tersebut mencerminkan arogansi dalam menyelesaikan persoalan dan bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Dari aspek akibat tindak pidana, hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak ketertiban masyarakat, menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban, serta menyebabkan cacat berat permanen pada mata kanan Andrie Yunus.
Hal yang MeringankanMajelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman para terdakwa.
Pertama, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, seluruh terdakwa telah berkeluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri yang tidak bekerja.
Ketiga, para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin sebelumnya.
Keempat, Terdakwa I, II, dan III memiliki rekam jejak pengabdian yang baik di lingkungan TNI AL, sedangkan Terdakwa IV di TNI AU. Sebagian di antaranya juga pernah menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Kelima, para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, KaBais TNI, masyarakat Indonesia, dan Andrie Yunus.
Andrie Yunus Dinilai Tidak KooperatifHakim anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin menilai sikap Andrie Yunus yang tidak hadir dalam persidangan menunjukkan ketidakkooperatifan dan dianggap merendahkan wibawa pengadilan.
Majelis hakim sebelumnya berharap Andrie dapat hadir langsung untuk memberikan keterangan sehingga fakta hukum dapat digali secara lebih komprehensif. Bahkan, pengadilan disebut telah menawarkan opsi pemeriksaan secara daring karena Andrie masih menjalani rawat jalan.
Menurut hakim, ketidakhadiran Andrie memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan.
"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar Zainal.
Kubu Andrie Yunus KecewaTim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kecewa terhadap proses persidangan hingga putusan yang dijatuhkan kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Anggota TAUD Jane Rosalina menilai persidangan militer tidak berhasil mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan belum memberikan keadilan bagi korban.
Menurutnya, vonis 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara tidak sebanding dengan dampak yang dialami Andrie Yunus yang mengalami cacat permanen pada penglihatannya.
"Ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," ujar Jane di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Jane juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut para terdakwa tidak memiliki niat untuk menyebabkan luka berat kepada Andrie Yunus. Menurutnya, pertimbangan tersebut bermasalah dari perspektif hak asasi manusia karena para pelaku tetap mengetahui risiko dan dampak dari perbuatannya.
"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera. Itu merupakan pertimbangan yang sangat problematik jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia," ujarnya.
TAUD menyatakan akan terus mendorong agar perkara tersebut dapat diadili di peradilan umum sehingga seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara menyeluruh.
"Jangan sampai dengan adanya putusan peradilan militer ini kemudian menutup kasus rapat-rapat dan tidak berhasil menyentuh para pelaku sesuai dengan rantai komando," pungkasnya.





