Polisi memeriksa komika Praz Teguh dan artis Paula Verhoeven dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel. Polisi mendalami terkait endorse yang diterima oleh para influencer tersebut.
"Nah jadi seperti halnya saksi-saksi influencer yang berprofesi sebagai influencer kemarin, pada intinya pemeriksaan menyangkut pada peristiwa yang dialami yang ada hubungannya dengan Hanania Travel, yang ada hubungannya dengan proses endorse yang terjadi," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Kamis (11/6/2026).
Hasil pemeriksaan oleh polisi, mereka menerima fasilitas yang diberikan oleh Hanania Travel. Salah satunya fasilitas yang diberikan berupa umrah gratis.
"Jadi kerja sama dalam bentuk Hanania Travel memberikan umrah kepada para influencer, kemudian para influencer menghadiri umrah itu secara gratis karena tadi fasilitas tadi ya, kemudian para influencer memberikan tanggapan momennya, meng-upload itu ke dalam sosial medianya sebagai exposure," ungkapnya.
Paula sendiri sejatinya diperiksa pada Jumat (12/6) besok hari, namun dia meminta pemeriksaan dilakukan pada hari ini. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Pada intinya, Polda Metro Jaya hari ini dan seterusnya akan selalu transparan mengabarkan bagaimana penanganan kasus yang menyangkut Hanania Travel ini," bebernya.
"Tentunya ini sedikit kami juga mencoba memberikan transparansi kepada korban, kepada masyarakat, bagaimana penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara profesional," tambah dia.
Sejumlah influencer juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo dan pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Pemeriksaan terhadap influencer lainnya sudah dijadwalkan.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
(rdh/wnv)





