Polisi Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven, Dalami Endorse Umrah Hanania Travel

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komika Praz Teguh dan artis Paula Verhoeven diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kaitan kedua influencer dengan fasilitas endorse yang diterima dari pihak travel.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan pemeriksaan para influencer bertujuan menelusuri keterlibatan mereka dalam proses promosi yang diberikan oleh Hanania Travel.

“Pada intinya, pemeriksaan menyangkut peristiwa yang dialami yang ada hubungannya dengan Hanania Travel, termasuk proses endorse yang terjadi,” kata Kompol Andaru, Kamis (11/6/2026).

Hasil pemeriksaan sementara, kedua influencer tersebut diketahui menerima fasilitas dari Hanania Travel, termasuk paket umrah gratis.

“Kerja sama berupa Hanania Travel memberikan umrah kepada para influencer, kemudian para influencer menghadiri umrah itu secara gratis. Mereka kemudian mengunggah momen tersebut di media sosial sebagai bentuk exposure,” tambahnya.

Paula Verhoeven semula dijadwalkan diperiksa pada Jumat (12/6), namun bersedia hadir lebih awal pada Kamis ini. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Polda Metro Jaya hari ini dan seterusnya akan selalu transparan mengabarkan penanganan kasus yang menyangkut Hanania Travel,” ujar Kompol Andaru. Ia menambahkan, langkah ini sekaligus memberikan transparansi kepada korban dan masyarakat mengenai penanganan kasus secara profesional.

Sebelumnya, sejumlah influencer lain juga telah diperiksa, termasuk Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo serta pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Pemeriksaan terhadap influencer lain telah dijadwalkan menyusul.

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Syekh Yusuf Qardhawi: Zakat Melindungi Orang Fakir dari Penyakit Berbahaya
• 41 menit lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo: Diundang Trump hingga Putin, Indonesia Tak Bisa Absen
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kuburan Massal Digali, Korban Serangan Udara di Afghanistan Dimakamkan
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pegawai Kementerian HAM Kini Bisa Berpraktik Jadi Mediator Nonhakim
• 16 jam laludetik.com
thumb
Menkop perkirakan 40 ribu Koperasi Merah Putih beroperasi akhir 2026
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.