Kementerian Perdagangan (Kemendag) memasukkan platform Online Travel Agent (OTA) dalam Peraturan Mendag atau Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Apakah pemilik hotel rumahan harus memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ditujukan kepada penyedia layanan aplikasinya.
"Untuk OTA ditujukan untuk penyedia layanan aplikasinya, karena kalau urusan pemilik hotel-hotel rumahan akan diatur khusus oleh kementerian yang berwenang untuk membina," ujar Dewi kepada Katadata.co.id, Kamis (11/6).
Aturan terbaru Kemendag itu menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi anyar ini diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan model bisnis digital yang semakin beragam.
Sebagaimana tertera pada Pasal 3, Kemendag memasukkan delapan sektor ke dalam model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sektor ini di antaranya retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social commerce, transportasi online, dan online travel agent (OTA).
Dengan status tersebut, platform ojol, OTA hingga media sosial, seperti Instagram dan TikTok, wajib memenuhi seluruh ketentuan PMSE yang selama ini juga berlaku bagi marketplace dan platform perdagangan digital lainnya.
Dalam beleid tersebut, OTA merupakan sistem elektronik yang memfasilitasi penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform PMSE memiliki NIB, perizinan usaha sesuai sektor usahanya, pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan.
Platform wajib memastikan persyaratan tersebut dipenuhi sebelum pedagang dapat bertransaksi.
Sementara itu, pasal 6 mengatur masa transisi bagi pedagang yang belum memiliki seluruh perizinan. Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun menyematkan status ‘Dalam Proses Legalisasi’. Ayat (4) mengatur bahwa seller online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan. Artinya, seller yang tidak mengurus NIB setelah masa enam bulan berakhir, berpotensi tidak lagi dapat melakukan transaksi melalui platform e-commerce.




