JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, informasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari kalangan keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan layak.
Melalui program tersebut, siswa dapat memperoleh bantuan dana yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan belajar, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.
Mengutip Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, PIP menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sejumlah kelompok peserta didik yang diprioritaskan sebagai penerima Program Indonesia Pintar.
Baca Juga: 5 Fakta Sidang Nadiem Makarim: Kecewa Replik Jaksa hingga Didukung Amicus Curiae 33 Akademisi
1. Kriteria Penerima PIP 2026
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah.
- Peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik atau penyandang disabilitas.
- Peserta berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta yang tinggal di wilayah konflik atau berada di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta berasal dari keluarga terpidana.
- Peserta yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta didik yang mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus.
2. Syarat Pendaftaran PIP 2026
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika memiliki.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika ada.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah atau instansi terkait.
3. Langkah-Langkah Pendaftaran
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- program indonesia pintar
- program pintar
- bantuan pendidikan
- pip 2026
- kartu pintar
- siswa miskin





