PIP 2026 Segera Cair, Ini Kriteria Penerima, Syarat, dan Cara Daftarnya

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Foto ilustrasi siswad di sekolah. Program Indonesia Pintar 2026: Siapa yang Berhak Menerima dan Bagaimana Cara Mengajukannya? (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, informasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari kalangan keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan layak.

Melalui program tersebut, siswa dapat memperoleh bantuan dana yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan belajar, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.

Mengutip Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, PIP menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?

Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sejumlah kelompok peserta didik yang diprioritaskan sebagai penerima Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Nadiem Makarim: Kecewa Replik Jaksa hingga Didukung Amicus Curiae 33 Akademisi

1. Kriteria Penerima PIP 2026

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah.
  • Peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  • Peserta didik yang mengalami gangguan fisik atau penyandang disabilitas.
  • Peserta berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Peserta yang tinggal di wilayah konflik atau berada di lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta berasal dari keluarga terpidana.
  • Peserta yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
  • Peserta didik yang mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus.

2. Syarat Pendaftaran PIP 2026

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika memiliki.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika ada.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah atau instansi terkait.

3. Langkah-Langkah Pendaftaran

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • program indonesia pintar
  • program pintar
  • bantuan pendidikan
  • pip 2026
  • kartu pintar
  • siswa miskin
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Said Iqbal Tiba-tiba Sambangi Kantor Kemnaker, Ada Apa?
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Warga Bekasi dan Cibubur Bisa Manfaatkan LRT Jabodebek untuk Akses ke Jakarta Fair 2026
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
100 Hari Perang AS-Israel Vs Iran Ini Dia Daftar Pemenang Sementara
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
16 Pejuang Lingkungan Terima Penghargaan Kalpataru 2026
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Pemprov DKI Gelar Job Fair Kepulauan Seribu, Nyari Kerja Bisa Sambil Liburan!
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.