JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor jasa sedot WC yang menempel di tiang listrik, halte, pagar, hingga sudut-sudut permukiman mungkin sudah menjadi pemandangan biasa bagi warga Jakarta.
Namun, di balik kebiasaan tersebut, terdapat aturan yang secara tegas melarang pemasangan stiker maupun iklan di fasilitas umum.
Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pasal 21 huruf a Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang mencoret, menulis, melukis, hingga menempelkan iklan atau stiker pada berbagai fasilitas umum.
Larangan tersebut mencakup dinding, tembok, jembatan penyeberangan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, serta sarana publik lainnya.
Baca juga: Tiang Listrik Jadi Papan Iklan Gratis, Stiker Sedot WC Bertahan di Tengah Gempuran Media Sosial
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menegaskan bahwa pemasangan iklan di fasilitas umum memang tidak diperbolehkan.
"Pada dasarnya pemasangan iklan itu tidak diperbolehkan dan dilarang secara aturan baik di tiang listrik maupun halte," kata Nanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, petugas Satpol PP bersama PPSU rutin membersihkan berbagai bentuk iklan liar di fasilitas umum. Namun, praktik tersebut kerap terulang karena pemasangan biasanya dilakukan pada malam hari.
"Mereka masang kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP biasanya malam hari dan sering petugas PPSU dan Satpol PP membersihkannya," ujar dia.
Hal serupa disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean. Ia mengatakan, patroli dan penertiban terus dilakukan secara berkala.
Baca juga: Buntut Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Saluran Air, PPSU Bersiaga di Area Hutan Kota
"Anggota Satpol PP di wilayah selalu patroli melakukan penertiban terhadap pemasangan stiker di tiang-tiang atau fasilitas umum," ujar Purnama.
"Dan tetap kita tertibkan dengan sering melakukan patroli secara terus menerus dan terjadwal untuk memantau dan melaksanakan penertiban," lanjut dia.
Meski demikian, banyaknya titik pemasangan serta kemudahan pelaku untuk kembali menempelkan stiker membuat fenomena ini sulit dihilangkan sepenuhnya.
Semrawut, tetapi tetap digunakanDi tengah larangan tersebut, warga justru menjadi alasan mengapa stiker-stiker itu masih bertahan.
Usman (45), pemilik kontrakan di Kramat, Jakarta Pusat, mengaku pernah menggunakan jasa sedot WC dari nomor yang ia temukan di tiang listrik.
"Sekitar tahun lalu septic tank di kontrakan saya penuh. Penyewa sudah komplain karena saluran toilet mulai mampet. Saya malah dapat nomor teleponnya dari stiker yang ada di tiang dekat gang masuk kontrakan," ujar Usman.
Baca juga: Truk Sedot WC Buang Limbah ke Saluran Air, Pemilik Didenda Rp 500.000





