JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, itu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong.
Selain itu, AYS disebut mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal mitra MBG.
"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui,”ujarnya.
“Kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," lanjutnya.




