Pengusaha di Jakpus Diduga Diperas dan Diancam, Pengacara Jadi Tersangka

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang pengusaha muda berinisial VL melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman oleh seorang oknum pengacara berinisial BP. Kasus ini menyeret BP sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, VL mengungkapkan kasus pemerasan itu terjadi pada Februari 2026. Saat itu, ia mengaku diajak bertemu oleh pelaku bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta. Usai pertemuan tersebut, VL mengaku dibawa berkeliling Jakarta.

Saat melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, ia kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Namun, permintaan itu turun menjadi Rp 60 juta.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengancam tidak akan memulangkannya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Setelah menyerahkan uang Rp 60 juta, VL diturunkan di kawasan Jalan Raya Puncak, Bogor.

"Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap saya yang dilakukan oleh oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta cukup bikin saya trauma," ungkap VL, dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Sindikat Maling Motor di Jakpus Ditangkap, Barang Curian Dijual Murah

VL kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, membenarkan adanya kasus tersebut. Roby mengatakan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus," kata Roby.

Dikonfirmasi detikcom, AKBP Roby mengatakan bahwa BP telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah (tersangka)," kata Roby.

Sementara itu, pengacara BP mengaku baru menerima informasi mengenai pemindahan perkara ke kejaksaan pada Rabu (10/6) malam. Namun, ia tidak memberikan tanggapan terkait substansi perkara yang menjeratnya.

"Saya baru dapat info tengah malam tadi. Mohon doanya semua," ujar BP singkat, saat hendak dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Viral Aksi Bocil Hadang Pemotor Lawah Arah di Simpang Ciawi Bogor




(mea/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Listrik Jawa-Bali
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Puji Pengelolaan Sampah RW 07 Joglo, Pramono bakal Replikasi di Ciangir
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemarin, OTT lanjutan Muara Enim hingga sidang vonis Andrie Yunus
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahout Terharu sampai Nangis Sambut Lahirnya Anak Gajah Sumatera di TNTN
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.