Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengkondisian laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muara Enim di mana jumlahnya menjadi 5 orang.
Sebab, diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan empat tersangka dalam kasus ini. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah memutuskan 5 tersangka dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/6/2026).
"Kami ralat. Mungkin Jubir tadi belum update juga dari tim. Jadi, yang kami tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin kami putuskan itu ada lima tersangka," katanya saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Alhasil terdapat dua penerima, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta bernama Augusz Dwianggara (AGG).
Sedangkan terdapat tiga pemberi, Bupati Muara Enim, Edison (EDS) periode 2025-2030; marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi (CRH); dan Direktur PT MSA, Fika (FK).
"Yang penerima kan AGG dan TTN. Itu kami lakukan penahanan, kemudian yang EDS untuk sisi pemberi terkait yang BPK ya, temuan pemeriksaan BPK ya, itu ada EDS, kami tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan di perkara sebelumnya, kemudian untuk CRH sudah ditahan di perkara sebelumnya. Kalau FK, ini sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose. Ini akan kami tindak lanjuti di proses penyidikan berikutnya," jelasnya.
Baca Juga
- KPK Bongkar Korupsi Muara Enim, Aliran Uang Diduga Mengalir ke Pegawai BPK
- ASN BPK Sebut Penerima Suap Kasus Bupati Muara Enim: Pimpinan Saya Berjenjang
- KPK Tahan Pegawai BPK Sumsel dan Pihak Swasta di Kasus Korupsi Muara Enim
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menemukan penyimpangan pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan di Pemkab Muara Enim. Kasus terkuak ketika KPK melakukan OTT pada Senin (8/6/2026), salah satunya pengadaan smart board TV.
Terdapat pemberian dari PT MSA ke ASN Pemkab Muara Enim, salah satu pihak yang terlibat adalah Edison. Pemberian suap senilai Rp500 juta agar PT MSA terus mendapatkan proyek dari Pemkab Muara Enim.
Kemudian dalam perkara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muara Enim, KPK menemukan adanya pengkondisian terkait temuan BPK. Kemudian terdapat pemberian fee kepada Titin dan Augusz agar dapat mengubah laporan BPK.





