HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Wajo dipastikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti yang diperlukan untuk memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait belum ditetapkannya status tersangka terhadap terlapor, padahal penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sedikitnya 11 orang saksi, serta melakukan penyitaan terhadap 138 lembar faktur yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga telah beberapa kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya laporan polisi semata, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum.
“Dalam setiap perkara pidana, penyidik wajib bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Aipda Adil.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut, termasuk dokumen terkait penerimaan dana, aliran dana, besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Menanggapi adanya anggapan bahwa penanganan perkara berlangsung cukup lama, Aipda Adil menegaskan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi proses penyidikan adalah belum terpenuhinya sejumlah dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Perlu dipahami bahwa dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan, penyidik harus membuktikan secara jelas adanya penerimaan uang, aliran dana, jumlah kerugian yang sah, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkan. Untuk itu diperlukan dokumen pendukung yang sebagian berada dalam penguasaan pelapor maupun pihak perusahaan yang berkepentingan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa permintaan kelengkapan dokumen dan alat bukti tersebut telah beberapa kali disampaikan secara resmi melalui SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor.
“Penyidik telah menyampaikan melalui SP2HP mengenai dokumen dan data apa saja yang masih diperlukan untuk melengkapi pembuktian perkara. Namun hingga saat ini masih terdapat beberapa data dan dokumen yang belum diterima secara lengkap sehingga proses pendalaman alat bukti masih terus dilakukan,” terang Aipda Adil.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak dapat terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup, karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak para pihak yang terlibat.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Penyidik wajib memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen yang diminta kepada pelapor menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara,” tegasnya.
Aipda Adil menambahkan bahwa perkara tersebut tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Penyidik masih menunggu respons serta kelengkapan dokumen yang telah diminta melalui SP2HP agar dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan menjadi dasar pengambilan keputusan hukum secara objektif, profesional, dan akuntabel.
“Perkara ini tetap berproses. Penyidik terus bekerja mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang ada. Kami berharap dokumen yang telah diminta dapat segera dilengkapi sehingga proses pembuktian dapat berjalan lebih maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Polres Pelabuhan Makassar memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada pelapor sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan serta menjamin perlindungan hak semua pihak yang terlibat dalam perkara. (*)





