Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut Untuk Giring Opini Justru Bisa Jadi Bumerang

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Chabibi Syaefuddin menilai polemik antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding tidak bisa dilihat dari kacamata pasal-pasal normatif.

Pasalnya, polemik tersebut telah merambah ruang opini publik selain 'pertempuran' di ruang sidang.

BACA JUGA: Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut ke Polemik CMNP & MNC Asia Hanya Klaim Sepihak

Chabibi menyoroti pernyataan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang mencatut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam pusaran polemik CMNP dengan MNC Asia.

Dia menilai narasi tersebut sengaja dimainkan oleh Jusuf Hamka.

BACA JUGA: Perkara Versus Hary Tanoe Diputus Besok, CMNP Minta KY Lindungi Integritas Pengadilan

"Secara historis, Mbak Tutut memang lekat dengan sejarah berdirinya CMNP. Namun, ketika nama beliau ditarik ke dalam sengketa spesifik yang sedang berjalan saat ini sementara secara de jure keterlibatan langsungnya tidak terlihat, langkah ini memicu pertanyaan besar mengenai urgensinya secara hukum," kata Chabibi, Kamis (11/6).

Dia menilai pencatutan nama Mbak Tutut yang merupakan tokoh besar merupakan strategi framing opini.

BACA JUGA: Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

"Secara komunikasi, ini adalah upaya membangun narasi untuk menarik perhatian publik ataupun menekan psikologis lawan berperkara. Dengan mengaitkan nama figur sentral sejarah, kasus ini sengaja ditarik dari sekadar konflik bisnis biasa menjadi sesuatu yang memiliki bobot historis dan politis yang lebih besar," ujarnya.

Selain itu, dia berpandangan narasi tersebut digunakan untuk memutarbalikkan fakta.

"Di sinilah letak batas tipis yang sangat berbahaya. Jika narasi yang dilemparkan ke publik mengenai keterlibatan Mbak Tutut tersebut ternyata kosong secara substansi dan tidak didukung oleh alat bukti hukum yang sah di pengadilan, maka langkah ini jelas berpotensi dikategorikan sebagai tindakan memutarbalikkan fakta," ucapnya.

"Ketika asumsi itu dilemparkan ke ruang publik tanpa dasar yang kuat, dia tidak hanya berpotensi menggiring opini yang merugikan reputasi Mbak Tutut, tetapi juga dapat menjadi bumerang hukum bagi pihak CMNP sendiri atas dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta hukum," sambungnya.

Dia menyebut tindakan menyeret nama-nama besar di luar perkara tanpa relevansi yuridis yang kuat hanyalah riak-riak komunikasi yang justru berisiko mengaburkan substansi perkara yang sebenarnya.

"Dan itu menimbulkan konsekuensi hukum baru yang tidak perlu," pungkasnya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAKI Desak Kejagung Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group dan Konsesi Tol CMNP


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CBDK Bagikan Dividen Rp28,3 Miliar, Cair 8 Juli 2026
• 11 menit laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Lengkap 24 Pertandingan Pertama Penyisihan Grup Piala Dunia 2026
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Pertamax Naik, Akankah Masyarakat Beralih ke Pertalite?
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Indodax dan IAS Hospitality Jalin Kemitraan Strategis, Ini Manfaatnya
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
AS Lancarkan Serangan ke Iran Buntut Jatuhnya Helikopter AS
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.