Jakarta: Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial untuk menjalani hidup yang lebih aman dan sejahtera yang tertera di dalam Pasal 28H ayat 3 UUD 1945.
Mengutip dari Instagram @Kemnaker, pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja melalui mekanisme Jaminan Sosial Nasional berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan. Hal itu bertujuan untuk pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.
Lantas, apa bedanya dari JKN dan Jaminan Ketenagakerjaan tersebut?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN merupakan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Program itu memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, agar pekerja bisa hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Baca juga: Said Iqbal Bidik Penghapusan Sistem Outsourcing Jaminan Ketenagakerjaan
Berbeda dengan JKN, Jaminan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini berfungsi untuk melindungi pekerja sampai keluarga dari beberapa risiko, di antaranya:
- Melindungi dari kecelakaan kerja yang dialami.
- Meninggal dunia.
- Jaminan hari tua dan pensiunan.
- Kehilangan pekerjaan dari perusahaan asal.
(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
Status kepesertaan
Bagi pekerja penting untuk memastikan sudah terdaftar dalam keanggotaan Jaminan Sosial Nasional sebagai hak mereka. Pekerja dapat cek melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan langkah sebagai berikut:
- Lapor ke HRD atau perusahaan tempat bekerja.
- Hubungi call center 175 BPJS Ketenagakerjaan.
- Lapor ke Disnaker setempat.
Informasi tambahan, meskipun perusahaan belum mendaftarkan pekerja, Anda dapat mendaftarkan diri secara mandiri dan iurannya akan ditagih ke pemberi kerja. (Adrian Bachtiar)




