Polisi tengah menyelidiki kasus bullying yang dialami MWP, bocah berusia 6 tahun yang ditemukan tak sadarkan diri usai tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu orang tua kedua pelaku dan saksi mata di lokasi kejadian.
“Hari ini Satres PPA-PPO melakukan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya orang tua korban dan saksi kejadian,” ujar Kasat PPA PPO Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, saat dihubungi, Kamis (11/6).
Selain itu, polisi juga tengah memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
“Untuk rekaman CCTV sudah kita dapatkan dan sedang diperiksa,” kata Rita.
Rita mengatakan polisi tengah mendalami kejadian ini untuk menentukan sangkaan pasal terhadap para pelaku.
“Saat ini kami sedang kan melakukan penyidikan, menggali lagi, mau mendalami lagi kejadiannya untuk menentukan pasalnya,” sebut Rita.
Bantah Sarankan Mediasi, Polisi Hanya Fasilitasi
Rita juga membantah informasi polisi menyarankan kasus ini selesai melalui jalur mediasi. Rita menegaskan, polisi akan terus memberikan perlindungan kepada korban.
“Tidak benar itu (sarankan mediasi). Tidak mungkin kami lakukan. Terkait kasus ini kami dari Satres PPA PPO akan tetap memberikan perlindungan kepada anak selaku korban,” ujar Rita.
Rita pun menanggapi soal adanya mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang terjadi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Kata Rita, polisi hanya memfasilitasi mediasi tersebut karena alasan keamanan.
“Kenapa kemarin mediasi dilakukan di Polres karena pertimbangan keamanan. Jadi kami hanya memfasilitasi,” sebut Rita.
Dengan demikian, Rita menegaskan upaya mediasi bukan sikap dari pihak kepolisian. Rita menuturkan, polisi akan menindak tegas semua pelaku yang melakukan perundungan.
“Perlu digarisbawahi, kalau di kami, kami tidak pernah menyarankan pelapor atau pelaku untuk bermediasi,” jelas Rita.
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap semua pelaku setiap tindakan kekerasan, perundungan, persekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Rita.
Adapun perundungan yang menimpa korban dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu yaitu R (18) dan L (13). Mereka dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (8/6).




