Peran AYS Tersangka Baru MBG: Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka baru korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama inisial AYS diduga berperan sebagai perpanjangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

"Bahwa saudara SS (Sony Sonjaya) melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi MBG

AYS diduga mencurangi penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara mengintervensi kerja tim verifikator.

AYS adalah pihak swasta yang berperan mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

AYS juga diduga memanipulasi status pendaftaran calon SPPG yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan.

AYS justru memfasilitasi SPPG baru untuk masuk ke portal pendaftaran mitra MBG ketika portal itu sebenarnya sudah dinyatakan ditutup.

"Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.

Baca juga: KSP Dudung Ungkap Banyak Laporan soal BGN, Termasuk Jual Beli Titik SPPG

Beri sejumlah uang ke Sony Sonjaya

Usai menjalankan cara tersebut, AYS lalu memberikan sejumlah duit kepada Sony Sonjaya.

"Setelah berhasil mengatur plot dan titik-titik SPPG tersebut, AYS kemudian memberikan sejumlah uang kepada SS secara melawan hukum," kata Syarief.

AYS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 tentang KUHP.

Kini AYS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Berlandaskan Nasionalisme
• 23 jam laludisway.id
thumb
Komedian Bolot Dirawat di RS karena Serangan Jantung, Begini Kondisinya
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
TAUD Soal Vonis 4 TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus: Lanjutkan Tren Ketidakadilan ke Masyarakat Sipil
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Podium MI: Menguras Kesabaran
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.