JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa pemerintah daerah di Jawa Timur mengalami penurunan pendapatan yang cukup besar akibat kebijakan opsen pajak dan berkurangnya transfer ke daerah (TKD).
Dalam acara Disway Top Regional Leader Awards 2026 di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026, Khofifah menyebut sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penerapan opsen pajak.
BACA JUGA:Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik SPPG yang Membengkak: Negara Rugi Rp1 T Per Bulan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga kehilangan pendapatan hingga Rp4,8 triliun.
"Provinsi sendiri berkurang Rp4,8 triliun. Opsen pajak itu signifikannya berkurangnya bagi provinsi. Nah kemudian TKD kita berkurang juga Rp2,6 triliun. Kalau total se-Jawa Timur dengan kabupaten/kota kita berkurang Rp16,8 triliun," kata Khofifah.
Di tengah berkurangnya kapasitas fiskal daerah tersebut, Khofifah kembali menyoroti kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, besaran DBHCHT yang diterima daerah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
BACA JUGA:Momen Dahlan Iskan Sambut Kepala Daerah di DNN Top Regional Leader Awards 2026
Ia menjelaskan, UU HKPD mengatur porsi DBHCHT sebesar 3 persen. Namun, pada tahun ini alokasi tersebut disebut hanya menjadi 1 persen.
"Ini yang saya beberapa kali menyampaikan kepada significant person di Jakarta. DBHCHT itu di dalam Undang-Undang HKPD mestinya 3 persen, tidak tahu bagaimana kemudian tahun ini dikurangi menjadi 1 persen," ujarnya.
Khofifah menilai daerah penghasil tembakau layak memperoleh porsi yang lebih besar dari penerimaan cukai. Bahkan, menurutnya, porsi DBHCHT idealnya dapat ditingkatkan hingga 10 persen.
Ia membandingkan industri tembakau dengan sektor pertambangan yang dinilai memiliki karakteristik berbeda. Menurutnya, petani tembakau terlibat langsung dalam seluruh rantai produksi, mulai dari menanam, merawat tanaman, memanen, merajang hingga mengolah hasil tembakau, sementara negara tetap memperoleh pemasukan dari cukai.
"Nah ketika kemudian pembagian hasil dari cukai hasil tembakau ini menurut HKPD 3 persen, itu saja dulu saya minta mestinya 10 persen," tegasnya.
BACA JUGA:Apresiasi Disway Top Regional Leader Awards, Menkop Ferry Ungkap Progres Koperasi Desa Merah Putih
Sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, Khofifah juga mendorong adanya dukungan yang lebih besar bagi petani tembakau. Salah satu bentuk dukungan yang diusulkannya adalah pemberian pupuk gratis.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada subsidi pupuk khusus bagi petani tembakau. Padahal banyak petani tembakau merupakan petani kecil yang bahkan tidak memiliki lahan sendiri dan harus menyewa lahan untuk bertani.
- 1
- 2
- »





