TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Jatiuwung menangkap 13 anggota geng motor yang melakukan aksi brutal terhadap seorang pelajar di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian kepala akibat senjata tajam.
Insiden ini terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.
Baca juga: Pengeroyokan Pemuda di Matraman Jaktim Diduga Dipicu Salah Paham
Korban diketahui berinisial KP (16), seorang pelajar yang saat itu tengah menempuh perjalanan pulang bersama rekan-rekannya usai berkumpul di rumah teman.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, rombongan korban tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang tak dikenal saat melintas di lokasi kejadian.
"Para pelaku meminta korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan. Setelah itu korban langsung menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat senjata tajam," kata Rabiin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Surabaya
Modus Lewat Media SosialSetelah melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok ini diduga mengorganisir aksinya melalui media sosial.
Para terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor pembacokan, pembawa senjata tajam, joki kendaraan, hingga administrator akun media sosial kelompok tersebut.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai
Meskipun 13 orang telah diamankan, satu terduga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengejaran petugas.
Tindakan Tegas dan Pengawasan Orang Tua Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang melibatkan senjata tajam, terutama yang menyasar anak-anak di bawah umur.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan menyasar anak-anak maupun pelajar. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas jalanan," ucap Jauhari.
Baca juga: Dikira Dibegal, Pembacokan Pria di Tomang Jakbar Ternyata Dipicu Cemburu Buta Masalah Asmara
Mengingat sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses penyidikannya.
Jauhari pun meminta peran aktif orang tua untuk memantau aktivitas anak mereka pada jam rawan.
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai terlibat dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal, tawuran maupun geng motor yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri," ujarnya.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Operasi Rp 150 Juta, Korban Pembacokan di Tomang Pilih Pulang usai Dapat 100 Jahitan
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




