JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap peran AYS, tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AYS selaku pihak swasta, diminta tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Dalam pelaksanannya, Sony diduga melawan hukum dengan memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Siapa?
AYS kemudian diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar di portal mitra MBG yang aslinya sudah resmi ditutup.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Syarief.
Meski demikian, ia tidak memerinci nominal uang yang diduga diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- mbg
- korupsi MBG
- tersangka baru kasus MBG
- Sony Sonjaya





