Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD, Nilai Bisa Cegah Korupsi

suarasurabaya.net
18 jam lalu
Cover Berita

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan insentif atau bonus berdasarkan persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dicapai.

Usulan itu disampaikan Tito saat merespons pertanyaan mengenai maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa? Kalau dia PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif, kreatif, untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026) yang dikutip Antara.

Menurut Tito, skema insentif tersebut dapat menjadi pemicu bagi kepala daerah untuk lebih kreatif menggali potensi pendapatan daerah. Insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja kepala daerah yang mampu meningkatkan PAD.

“Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah kan, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi tidak semangat, kurang semangat, untuk mendapatkan PAD,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa berbagai upaya pembinaan kepada kepala daerah selama ini sebenarnya sudah rutin dilakukan. Namun, menurutnya, persoalan korupsi tetap kembali pada integritas masing-masing individu.

“Pembinaan sudah sering kita lakukan, tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing, ya,” katanya.

Selain skema bonus berbasis PAD, Tito menyebut pernah muncul usulan agar kepala daerah diberikan dukungan dana operasional yang lebih memadai untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. “Supaya dia (kepala daerah) enggak ke mana-mana, kan,” ucapnya.

Namun, ia mengakui usulan tersebut juga belum tentu menjadi jaminan bahwa kepala daerah tidak akan terjerat kasus korupsi. “Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” kata Tito.

Usulan tersebut muncul di tengah maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui OTT KPK dalam beberapa waktu terakhir.

Terbaru, KPK menahan Edison (EDS) mantan Bupati Muara Enim setelah OTT pada 8 Juni 2026. Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025–2026.

Ia diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim menerima setoran dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sebelumnya, KPK juga menahan Fadia Arafiq mantan Bupati Pekalongan, Gatut Sunu Wibowo mantan Bupati Tulungagung, serta Muhammad Fikri Thobari mantan Bupati Rejang Lebong dalam perkara korupsi yang berbeda. (ant/bil/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah Pertemuan Timnas Meksiko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026, Siapa Unggul?
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Ketua IWO Jeneponto Kecam Keras Perampasan HP Wartawan, Desak Kapolres dan Kapolda Bertindak Tegas
• 6 jam laluterkini.id
thumb
Kejaksaan Masih Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi MBG
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jalurnya Diblokade Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
• 4 menit lalurctiplus.com
thumb
Kronologi Wanita di Malut Ditelan Piton 7,8 Meter hingga Suami Tebas Ular
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.