Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penelusuran aset menjadi tahap lanjutan setelah penyidik memeriksa korban dan menetapkan Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka.
Advertisement
“Dari awal menerima perkara, kemudian kami periksa korban, setelah itu menetapkan tersangka, tahapan selanjutnya adalah kami melakukan penelusuran aset daripada tersangka,” kata Andaru, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana yang berasal dari para jemaah umrah. Dia mengatakan, penyidik ingin mengetahui ke mana uang yang telah disetorkan korban digunakan.
“Ke mana uang sebanyak itu dari korban, dari jemaah, dari korban yang tentunya mereka akan gunakan untuk beribadah, dilakukan penelusuran,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK. Selain itu, meminta keterangan ahli untuk membantu mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran, juga meminta keterangan ahli,” katanya.
Andaru meminta masyarakat, khususnya para korban, bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Dia berharap proses penelusuran aset dapat berjalan maksimal sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut bisa terungkap secara gamblang.



