JAKARTA, KOMPAS.com - Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 197/PUU-XXIV/2026 di MK, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN Jakarta, Warga Tagih Ganti Rugi Kedung Ombo yang 35 Tahun Belum Lunas
Pemohon Fajar Purwanto yang merupakan Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika mempersoalkan ketentuan administratif, khususnya persyaratan dukungan ahli waris dan mekanisme birokrasi daerah dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
"Mengajukan uji materi terkait ketentuan persyaratan administrasi jumlah ahli waris dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional," ujar Fajar, dikutip dari YouTube resmi MK, pada Kamis (11/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa objek permohonannya menyasar ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pengusulan melalui birokrasi daerah.
"Objek perkara materi muatan Pasal 25, atau Pasal 26, atau pasal yang terkait mekanisme pengusulan birokrasi daerah yang bersifat kaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," katanya.
Baca juga: Warga Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Soroti Ganti Rugi Kedung Ombo Rp 50.000 per Meter
Menurut Fajar, kewajiban memperoleh dukungan ahli waris serta keharusan melalui berbagai tahapan birokrasi daerah membuat pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II sebagai Pahlawan Nasional tidak dapat dilakukan secara efektif.
Karena itu, ia meminta MK menyederhanakan mekanisme pengusulan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, terutama bagi tokoh pejuang dari kerajaan pada masa pra-kemerdekaan.
Dalam petitumnya, Fajar meminta MK menyatakan ketentuan yang diuji inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh pejuang kerajaan pra-kemerdekaan dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada Dewan Gelar tanpa harus melalui rekomendasi pemerintah daerah.
"Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai khusus untuk tokoh pejuang masa lampau kerajaan pra kemerdekaan pengusulan gelar pahlawan nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada dewan gelar tanpa wajib melalui syarat rekomendasi daerah yang berbelit," kata Fajar.
Baca juga: Gelar Pahlawan Soeharto, Ada Sisi Ambivalen yang Membingungkan Pendidik
Selain perkara Nomor 197/PUU-XXIV/2026, Fajar juga tercatat mengajukan permohonan lain yang teregister dengan Nomor 200/PUU-XXIV/2026. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa permohonan tersebut telah ditarik oleh pemohon.
Tanggapan hakim konstitusiAtas permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan.
Arsul Sani meminta Pemohon terlebih dahulu mempelajari format penyusunan permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Ada baiknya dibaca dulu Pak Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentan Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, nah ini nggak usah beli nggak usah cari, Bapak nanti klik saja laman Mahkamah Konstitusi,” ujar Arsul.
Menurut Arsul, permohonan yang diajukan Pemohon belum disusun sesuai format yang ditentukan dalam PMK.





