JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, telah dijatuhi vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Vonis tersebut berbeda-beda untuk empat terdakwa. Terdakwa 1 Serda Edi Sudarko divonis hukuman pokok penjara 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kemudia, Terdakwa 2 Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dengan pidana pokok penjara selama 2,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan Terdakwa 4 Lettu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.
Respons terhadap vonis tersebut muncul dari berbagai pihak. Berikut beberapa di antaranya yang dirangkum Kompas.tv, Kamis (11/6/2026):
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler Dimusnahkan
TAUDTim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menanggapi vonis untuk empat terdakwa kasus penyiraman air keras.
"Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak kepada korban, dan disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak logis," tegas Anggota TAUD Nabil Hafizurrahman dalam konferensi pers, Rabu (10/6), sebagaimana dilansir KompasTV.
Sebab, vonis maksimal tiga tahun yang diberikan kepada salah satu pelaku dinilai sangat singkat dan tidak sebanding dengan kondisi yang dialami Andrie usai penyiraman air keras.
Menurutnya, penjara paling lama 3 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa hanya sebentar, sementara Andrie Yunus menurut keterangan dokter akan cacat permanen dan fungsi tubuhnya tak mungkin optimal.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya terdakwa yang dipecat dan tidak dipecat dari dinas militer. Menurutnya, ada ketidakadilan atau ketidakseimbangan dalam vonis ini.
TAUD menilai pertimbangan hukum dalam vonis empat pelaku tersebut diduga dibuat secara gelondongan. Di mana pihaknya belum menemukan analisis unsur Pasal terhadap dakwaan primer dan dakwaan subsider, yang akhirnya dijatuhkan di dakwaan yang paling subsider.
Bahkan kuasa hukum Andrie turut menyoroti putusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras itu.
Menurutnya, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan guna mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual lain di peradilan umum.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda untuk 4 Terdakwa | BERUT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/6), dilansir laman PPID Kemenko Kumham Imipas.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tni
- vonis
- penyiraman air keras
- penyiraman air keras andrie yunus
- andrie yunus





