SEMARANG, KOMPAS — Seorang pria berinisial AJS (56) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sedikitnya delapan santriwati di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pekerja serabutan di salah satu pondok pesantren itu diduga memanipulasi para korban dengan mengaku sebagai habib dan mengancam mereka akan masuk neraka apabila tidak menuruti perkataannya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Juni 2023 hingga November 2024. Namun, kasus tersebut baru terungkap pada Mei 2025 setelah para korban dan keluarganya melapor ke kepolisian.
Sebelumnya, para korban tidak berani melapor karena mengaku diancam oleh AJS menggunakan dalil-dalil agama. Keberanian itu akhirnya muncul setelah AJS, yang sehari-hari bekerja serabutan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, diusir karena ketahuan berbohong dengan mengaku sebagai habi
"Dia menyesatkan korban dengan menyebut persetubuhan itu untuk menghapus dosa. Kalau tidak menurut, katanya, korban atau orang tua korban akan masuk neraka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Semarang Ajun Komisaris Bodia Teja Lelana saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).
Kekerasan seksual yang dilakukan AJS, menurut Bodia, terjadi baik di lingkungan pondok pesantren maupun di luar lingkungan pesantren. Sejumlah korban mengaku mengalami kekerasan seksual di hotel-hotel di wilayah Kabupaten Semarang. Modusnya, AJS mengajak korban berziarah. Namun, alih-alih dibawa ke tempat ziarah, para korban justru diajak ke hotel.
Menurut Bodia, jumlah korban yang telah melapor sejauh ini mencapai delapan orang dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun. Namun, ia tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
"Sebenarnya ada dua korban lain dalam kasus ini, tetapi yang bersangkutan tidak mau melapor karena sudah didoktrin oleh pelaku. Mereka diyakinkan bahwa posisinya seperti permaisuri. Katanya sudah dinikahi secara siri, sehingga dua korban ini tidak mau memberikan keterangan kepada kami sama sekali," ucap Bodia.
Akibat perbuatannya, AJS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E tentang Pencabulan terhadap Anak, Pasal 81 juncto Pasal 76D tentang Persetubuhan terhadap Anak, Pasal 60 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, ada penambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok karena tersangka memanfaatkan relasi kuasa," ujar Bodia.
Polisi sempat menghadapi perlawanan dari AJS dalam proses penegakan hukum. Menurut Bodia, AJS berulang kali mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
AJS juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Semarang pada 5 Mei 2025 atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan putusan pengadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Beberapa hari kemudian, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AJS dan langsung menahannya.
Bodia menambahkan, para korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Saat ini mereka mendapatkan pendampingan dari dinas terkait untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual juga terjadi di sebuah padepokan yang mengklaim diri sebagai pondok pesantren di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dalam kasus itu, dua perempuan yang merupakan santriwati dan istri pengurus padepokan melaporkan MT, pengasuh padepokan tersebut.
Korban pertama, A (14), telah melaporkan MT sejak September 2025. Adapun S (25) melaporkan MT pada Jumat (6/6/2026).
Hingga kini, MT belum ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara para korban, Nizar Alqodari, mengatakan kliennya resah karena polisi belum juga menetapkan MT sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.
Nizar berharap polisi segera menahan MT. Para korban khawatir MT akan melarikan diri. Selain itu, mereka juga merasa terancam karena MT melaporkan balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Korban dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Kemarin sudah diperiksa dan didatangkan dari Jawa Timur karena saat ini korban sudah pindah mondok ke pondok pesantren lain di sana," kata Nizar.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak Ajun Komisaris Arlan Budi Kusuma mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan A dan S masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Arlan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Kami masih memeriksa saksi-saksi," ujar Arlan singkat.
Arlan tidak menjawab saat ditanya apakah MT telah diperiksa dalam kasus tersebut. Menurut dia, perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren maupun padepokan tidak hanya ditindak secara hukum. Menurut dia, semua pihak perlu bersama-sama berupaya agar peristiwa serupa tidak terus berulang di Jawa Tengah.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual juga menimpa sejumlah santriwati di Pati, Jepara, dan Pekalongan. Dalam kasus-kasus tersebut, pelakunya adalah pengasuh pondok pesantren ataupun padepokan yang mengklaim diri sebagai pondok pesantren. Setelah kasus-kasus itu terungkap, Kementerian Agama dan pemerintah daerah melakukan penutupan terhadap lembaga yang bersangkutan.
"Yang semacam ini perlu dijadikan pelajaran. Masyarakat harus ikut serta dalam upaya pencegahan. Mencegah jauh lebih baik daripada menindak," ujar Luthfi.





