Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Ia disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional yang juga tersangka dan kini tengah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Seperti diberitakan, Kejagung sebelumnyan telah menetapkan 3 tersangka termasuk Sony Sonjaya. Adapun dua tersangka lain adalah bekas Kepala BGN Dadan Hindayana dan bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026), menyampaikan, pada Sabtu 6/6/2026) lalu, penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026 bernama Asep Yusuf Somantri (AYS). Ia merupakan pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Sony Sonjaya.

"AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," tutur Syarief. 

Baca JugaCelah Korupsi di Balik Belanja Fantastis BGN, dari Motor Listrik hingga Zoom Miliaran

Syarief menuturkan, sebagai wakil Ketua BGN, Sony berupaya mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Asep dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Dari situ Asep mengatur sedemikian rupa calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal Mitra MBG.

Dalam proses itu, calon SPPG yang semula telah disetujui diubah status pendaftarannya menjadi dibatalkan dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Sebaliknya, Asep memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar meskipun portal Mitra MBG sudah tutup. 

Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sony. Uang diberikan secara tunai.

"Bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG," terang Syarief.

Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 Ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Ia juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca JugaNegeri yang Tamak Korupsi

Hingga saat ini, Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut. Semantara untuk permohonan Sony menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), Syarief memyatakan tengah diteliti oleh penyidik.

"Kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat," tutur Syarief.

Signifikansi dari keterangan dan alat bukti itulah yang akan menentukan permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama itu dapat diterima atau tidak. Syarief menggarissbawahi bahwa status saksi pelaku yang bekerja sama diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar.

Kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat.

Syarief tidak menjawab ketika ditanya terkait dengan pengakuan Sony yang menyebut nama-nama orang atau pihak yang diduga terlibat dalam berita acara pemeriksaannya (BAP). Pihaknya masih fokus untuk memeriksa keterangan Sony agar memberikan informasi yang lebih besar, tidak hanya sekadar memberikan nama.

Baca JugaBanyak Sosok Belum Tersentuh, Peluang Sony Sonjaya Jadi ”Justice Collaborator”

"Nah, di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujarnya.

Syarief juga memastikan tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi di BGN. Dalam kasus itu penyidik mendalami perkara jual beli titik SPPG dan proses pengadaan barang di BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, sampai saat ini kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung. "Masih proses penghitungan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhut prioritaskan Rp550 miliar buat sarpras & infrastruktur gambut
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Ibu Bocah yang Kesetrum di Senen: Anak Saya Dirundung-Dipalak Sebelum Dianiaya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Kabur, Maling di Bogor Nekat Curi Motor demi Belikan Pacar HP Baru
• 12 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Antam Hari ini Jatuh ke Rp2,6 Juta, Terendah 5 Bulan
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Purbaya Yakin Pengguna Pertamax Takkan Semua Pindah ke Pertalite, Ini Alasannya
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.