JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia dan Filipina resmi menyepakati skema imbal dagang (barter) senilai 350 juta dolar AS atau setara sekitar Rp6,3 triliun.
Kesepakatan yang dicapai pada 8 Juni 2026 itu menjadi langkah strategis kedua negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam transaksi perdagangan bilateral.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 9 Juni 2026, kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme pertukaran komoditas dengan nilai yang telah disepakati setara oleh kedua belah pihak.
Skema ini juga difasilitasi pemerintah Indonesia dan Filipina, namun pelaksanaannya dilakukan langsung oleh pelaku usaha.
Barter Jadi Alternatif di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Dalam skema tersebut, Indonesia akan mengekspor sejumlah komoditas ke Filipina dengan total nilai mencapai 300 juta dolar AS. Sementara itu, Filipina akan mengirimkan komoditas senilai 50 juta dolar AS ke Indonesia.
Baca Juga: Mahasiswa Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Ekonomi hingga Evaluasi Program MBG | BERUT
Rincian komoditas yang dipertukarkan meliputi:
- Indonesia mengekspor baja ke Filipina.
- Indonesia mengekspor bijih besi ke Filipina.
- Filipina mengekspor tekstil ke Indonesia.
- Filipina mengekspor abaka atau serat tanaman yang banyak digunakan untuk kebutuhan industri.
Nilai seluruh komoditas tersebut disepakati setara, sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa menggunakan mata uang dolar AS sebagai alat pembayaran.
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, mekanisme barter yang dirancang secara terstruktur dapat menjadi solusi perdagangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- barter dagang
- dolar as
- ekspor indonesia
- impor filipina
- perdagangan bilateral
- ekonomi nasional




