Industri Nilai Penindakan Rokok Ilegal Lebih Mendesak

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai kebijakan penindakan peredaran rokok ilegal lebih mendesak dibandingkan dengan membuat instrumen pengawasan baru yang lebih ketat.

“Penindakan terbukti efektif menekan peredaran rokok ilegal. Buktinya, saat Bea Cukai intensif melakukan penindakan rokok ilegal, justru penjualan rokok legal meningkat. Artinya, dengan adanya penindakan otomatis mengurangi peredaran rokok ilegal sehingga pasar dapat diisi rokok legal,” kata Ketua Formasi, Heri Susianto, di Malang, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan itu mengomentari rencana pemerintah menyiapkan instrumen baru untuk mengejar target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada APBN 2026. Otoritas fiskal berencana untuk meningkatkan pengawasan produksi pabrikan rokok, meski dinilai tidak urgen atau mendesak untuk dilakukan.   

Pengawasan yang lebih ketat ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Maklum, sejumlah kalangan pun menilai faktor ini menjadi pemicu penerimaan CHT tertekan sepanjang kuartal I/2026. Belum lagi produksi pabrikan baru pulih sekitar setelah Idulfitri.  

Sebagaimana diketahui, pendapatan hasil CHT alias cukai rokok merupakan yang terbesar dalam struktur pendapatan kepabeanan dan cukai. Dengan target Rp336 triliun tahun ini, penerimaan cukai  rokok menyumbang sebesar 67,1% sendiri atau senilai Rp225,7 triliun. Sebagai strategi untuk meningkatkan pengawasan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan segera mengoperasikan teknologi baru untuk mendeteksi produksi rokok secara otomatis mulai Juni 2026.

Menurut Heri, format instrumen pengawasan yang diusulkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa masih belum jelas, apakah benar-benar efektif dan efisien dalam memberantas rokok ilegal atau tidak. Dengan begitu, instrumen pengawasan belum teruji serta terbukti baik dan pas dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga

  • Instrumen Baru Purbaya Awasi Produksi Rokok Dinilai Tidak Mendesak
  • Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 150.000 Batang Rokok Ilegal dari Jambi
  • Penambahan Layer Cukai Rokok, DPR Ingatkan Risiko Moral Hazard

Sebaliknya tindakan tegas dalam penindakan rokok ilegal, dia meyakinkan, justru terbukti efektif dalam upaya memberantas peredaran rokok tersebut. Oleh karena itulah, justru kegiatan penindakan rokok ilegal diintensifkan dan ditingkatkan, dari hilir bahkan hulunya.

Perlu juga dalam penindakan juga melibatkan aparat penegak hukum lain, seperti TNI/Polri dan kejaksaan. Bahkan KPK perlu dilibatkan sebagai langkah mencegah kebocoran penerimaan uang negara dari cukai dan pajak dengan adanya praktik perdagangan rokok ilegal.

“KPK sudah sebenarnya sudah memulai dengan mengusut kasus pita cukai ilegal. Hal itu dapat ditingkatkan dan diperluas untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai rokok ilegal masih menjadi momok utama yang bersifat destruktif terhadap iklim industri sehingga hal ini menghambat upaya peningkatan penerimaan cukai, sedangkan negara justru membutuhkan penerimaan yang tinggi, termasuk dari cukai. 

Sebenarnya, Joko menilai, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai sudah mengetahui kunci sukses peningkatan penerimaan cukai IHT, yaitu dengan intensifikasi dan perluasan penegakkan hukum yang menyasar sampai hulu-nya. 

Namun upaya ini tidak sepenuhnya mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun APH sehingga penindakan rokok ilegal masih menyasar pada distribusi atau pada proses hilirnya dan dampaknya kurang memiliki efek jera bagi produsen rokok ilegal. 

Bea Cukai sudah memiliki data yang komprehensif terkait produsen dan peta distribusinya sehingga tinggal ditindak saja atau pilihan lainnya dengan melakukan supervisi yang intensif pada produsen ilegal untuk masuk pada ranah legal dengan mematuhi skema layer yang sudah ada saat ini. 

“Bukan memberikan karpet merah bagi pelaku praktik ilegal dengan skema tarif atau layer baru, idealnya bagi pelaku praktik ilegal harus diselesaikan dalam ranah hukum pidana maupun perdata sesuai dengan konteks undang-undang fiskal,” ucapnya.(K24)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Ketahanan Energi, Wadirut Pertamina Tekankan Urgensi Kolaborasi Lintas Bisnis
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Men I Trust Kembali ke Jakarta, Harga Tiket Paling Mahal di Bawah Rp1 Juta
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
ECB Kerek Suku Bunga Jadi 2,25 Persen
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bank Mestika Dharma (BBMD) Tebar Dividen Rp90 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya!
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Farhan Bertemu Menteri, Bahas Rencana Pembukaan Bandung Zoo
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.