Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mendeportasi delapan warga negara China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist dalam sebuah kegiatan di salah satu hotel di Kota Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Kronologi Pengungkapan PelanggaranKasus tersebut terungkap melalui operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026 terhadap sebuah kegiatan yang melibatkan sejumlah tenaga kerja asing untuk mendukung aktivitas di bidang industri kreatif.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan warga negara China yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CW, GH, dan YP berperan sebagai make-up artist.
LK dan YX diketahui bertugas sebagai editor.
Sementara itu, YX, YZ, dan XJ menjalankan tugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.
Para warga negara asing tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan indeks C18, visa kunjungan indeks B1, serta izin tinggal terbatas indeks D2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki sehingga mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
Dideportasi dan Dikenai PenangkalanSebagai tindak lanjut, Imigrasi Medan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap kedelapan warga negara China tersebut.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Selain deportasi, kedelapan warga negara asing itu juga dikenai tindakan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Uray Avian menyatakan, "Pengawasan keimigrasian merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban."
Ia juga mengungkapkan, "Pengawasan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum."
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy.”




