KPK mengungkap rekam jejak tersangka kasus suap BPK dari pihak swasta, Augusz Dewanggara atau Angga (AGG), yang menjanjikan Bupati Muara Enim Edison mengubah hasil audit. KPK mengatakan Angga sempat tercatat menjadi staf ahli DPR.
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga, bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR, (saat ini) untuk pejabat di BPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Meski begitu, Taufik menjelaskan pihaknya masih menyelidiki apakah Angga masih aktif menjadi staf ahli untuk anggota DPR yang kini menjabat pejabat BPK tersebut. Namun Taufik belum menjelaskan secara detail anggota BPK yang dimaksud.
"Kemudian, apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK, itu tetap ini dipakai? Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," kata Taufik.
"Tetapi ini karena memang awal-awal, itulah yang kita temukan. Artinya memang ini ada apa, keterkaitan-keterkaitan yaitu nanti akan dikembangkan di proses berikutnya," imbuhnya.
Angga merupakan pihak swasta yang melakukan koordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau pengendali teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Angga, menurut Taufik, menerima fee Rp 100 juta yang diberikan oleh Abi sebagai pemulus untuk mengubah hasil audit BPK.
(kuf/rfs)





