TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Lenteng Agung, Kadispenad: Kembalikan Fungsi Aset Negara

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI Angkatan Darat.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan yang terencana, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada para penghuni.

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara,” ujar Donny, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Tertibkan Rumah Dinas di Lenteng Agung, Kadispenad: TNI AD Kembalikan Fungsi Aset Negara

#tni #rumahdinas #lentengagung

Video Editor: Galih

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tni ad
  • rumah dinas
  • lenteng agung
  • aset negara
  • tni ad tertibkan rumah dinas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Jateng-DIY Ingatkan Gen Z untuk Berhati-hati Manfaatkan Fitur Paylater
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Darije Kalezic, Pelatih Baru PSM Makassar
• 15 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Netflix Hadirkan Fitur Video Vertikal Mirip TikTok
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mentan sebut peneliti BRIN perkuat BRMP dukung swasembada pangan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Revitalisasi 16 Ribu Sekolah 100%, Pemerintah Targetkan Total 71 Ribu di 2026
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.