Perilaku Korup yang Menanggalkan Amanat dan Jejak Perjuangan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Amanat merupakan bagian sebuah pesan penting dalam ajaran kehidupan manusia. Dibangun atas dasar rasa percaya kepada penerimanya, amanat merupakan menjadi sebuah pesan dalam bentuk harapan dan impian demi kebaikan.

Begitu pula makna nilai amanat reformasi yang dimiliki bangsa ini. Tak sekadar meletakkan kepercayaan untuk meneruskan tongkat estafet sendi dasar membangun napas jalan bangsa, amanat reformasi juga dibangun dengan perjuangan dengan luka, pertaruhan nyawa, dan penyertaan doa. Rentetan peristiwa perjuangan selama 1997-1998 telah menjadi ingatan dan pembelajaran berharga akan harapan tersebut.

Namun, nilai-nilai tujuan kebaikan yang tersematkan dalam amanat reformasi kian dilupakan. Salah satu nilai tersebut adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Akan tetapi, dalam perjalannya yang baru berusia hampir tiga dekade, praktik KKN ini masih menjadi bagian dari kehidupan bernegara. Hampir semua yang termaktub dalam frasa KKN ini masih mewarnai lini dan sendi pemerintahan. Yang paling mencolok dari penyimpangan tersebut adalah perilaku korup yang telah terus bermunculan.

Perilaku korupsi, yang terus berjalan dan dilestarikan seolah layaknya sebuah tradisi, menjadi sorotan dalam Aksi Kamisan ke-911 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Aksi Kamisan ke-911 kali ini mengangkat tema ”28 Tahun Reformasi, Korupsi Tetap Menjadi Tradisi”.

Pergantian rezim dan pergantian pejabat tidak otomatis mengubah watak kekuasaan. Korupsi terus muncul dalam berbagai bentuk, dari penyalahgunaan anggaran hingga pemerasan yang terorganisasi. Ya, perilaku korupsi tak lepas melalui praktik kelindan dalam lingkaran pihak tertentu. Sementara masyarakat terus menanggung akibatnya melalui layanan publik yang buruk, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi negara.

Dalam beberapa pekan terakhir, publik kembali dikejutkan oleh dua kasus besar. Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua bekas wakil kepala BGN sebagai tersangka korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program yang digadang-gadang sebagai investasi masa depan anak-anak Indonesia justru diduga menjadi lahan pengaturan proyek, konflik kepentingan, penggelembungan anggaran, dan ladang korupsi. Di saat banyak keluarga masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, anggaran ratusan triliun rupiah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak gizi anak-anak diduga diselewengkan demi kepentingan segelintir elite. Termasuk kejadian keracunan yang menimbulkan korban menunjukkan salah satu dampak perilaku korup dari tata kelola yang dijalankan.

Pada saat yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK mengungkap dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah yang disamarkan melalui puluhan rekening pihak lain.

Temuan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dilakukan secara sederhana, tetapi dijalankan melalui jaringan yang terorganisasi dan melibatkan banyak pihak. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun di dalam institusi negara yang seharusnya menjalankan pelayanan publik.

Korupsi tetap hidup karena ditopang oleh impunitas, lemahnya pengawasan, serta praktik kekuasaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi, korupsi menjadi bentuk perampasan hak-hak warga yang paling nyata. Hal ini juga secara tidak langsung merupakan perampasan HAM terhadap rakyat Indonesia yang seharusnya hidup makmur dan bahagia.

Oleh karena itu, amanat reformasi harus terus diperjuangkan melalui upaya membangun pemerintahan yang bersih, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa jabatan publik digunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, bukan pula untuk memupuk diri bermental pencuri.

Beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai solusi menjaga dan melaksanakan amanat reformasi, Aksi Kamisan memberikan suara kritik konstruktif yang disampaikan melalui renungan reflektif dalam aksi tersebut

Mereka meminta pemerintah tidak hanya berpidato menghentikan praktik KKN yang terus menggerogoti amanat reformasi 1998 ini. Pemerintah sudah seharusnya benar-benar bertindak riil dengan mendorong penjatuhan sanksi berat bagi koruptor berupa pemiskinan.

Di sisi lain, DPR juga harus menjalankan fungsinya dengan baik, bersuara keras untuk hal ini. DPR juga harus memastikan di republik ini tidak ada pejabat publik yang kebal hukum karena jabatan, kedekatan politik, afiliasi kekuasaan, hingga status aparat negara.

Dengan adanya kritik ini, paling tidak, pentingnya nilai dan arti sebuah amanat haruslah dimengerti dan dipahami sepenuh hati. Tak sedikit perilaku korup yang menanggalkan amanat mulia ini justru hadir dan dilakukan oleh generasi yang diharapkan menjaganya.

Sikap pragmatisme, ambisi, hingga gaya hidup sering kali menyusup menghidupkan jiwa korup. Sebagai sebuah dasar konstruksi landasan kepercayaan, makna amanat sudah selayaknya dijalankan dengan napas kredibilitas dan intergitas, demi sebuah perbaikan sendi-sendi harapan bersama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes Sebut Sensus Ekonomi 2026 Dukung Kebijakan Kesehatan untuk Kejar Pertumbuhan 8 Persen
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Video: Cara Maluku Utara Jaga Lingkungan di Tengah Hilirisasi Nikel
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
KDM Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Kecurangan dalam Penerimaan Siswa Baru: Proses Hukum!
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Kembali Tembus 6.000, Danantara Sebut Kepercayaan Investor ke RI Tinggi
• 44 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.