Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

“Pagar makan tanaman”

PERIBAHASA itu mungkin paling tepat menggambarkan ironi yang sedang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri.

Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, namun opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara. 

Pada Rabu (10/6/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima auditor atau ASN BPK dalam pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim, Edison.

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bahkan secara terbuka menyatakan dirinya hanya "pelaksana" dan menyebut bahwa ada peran pimpinannya "berjenjang". 

Baca juga: Justice Collaborator MBG: Ungkap Tuntas, Bukan Tawar-menawar di Balik Meja

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sejumlah media disebut-sebut sebagai orang kepercayaan, staf, atau ajudan dari Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.

KPK menduga suap diberikan untuk mengamankan atau menutupi temuan audit atas proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi adalah puncak gunung es dari sekian banyak yang belum terungkap.

Terlalu banyak kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya di BPK. Kasus ini hanya menambah daftar panjang praktik serupa yang telah berulang selama bertahun-tahun.

Publik tentu masih ingat kasus suap opini WTP Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2022.

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis karena menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya, pada 2020, auditor BPK terjerat kasus pengondisian temuan audit di Sulawesi Selatan.

Pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, dan Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong.

Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, juga terseret kasus suap proyek BTS Kominfo.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang puluhan miliar rupiah diberikan untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dapat menghambat proyek. 

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar kementerian tersebut tetap memperoleh opini WTP meskipun terdapat temuan terkait program food estate.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pada proyek Jalan Tol Layang MBZ, mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp 10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan temuan pemeriksaan BPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Askrindo Teken Kerja Sama Asuransi Kredit Program Perumahan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kementerian LH Gelar Invirotech 2026 untuk Peringati Hari Lingkungan Sedunia
• 22 jam laludetik.com
thumb
Dadan Cs Tersangka, Langkah Kejagung Jadi Kunci Benahi Tata Kelola MBG
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Ini Alasan Kenapa Ibu Menyusui Jadi Sering Lapar
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Bandung Dukung Penuh Konprov PWI Jabar 2026, 2.000 Wartawan Diprediksi Hadir Agustus
• 13 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.