Bisnis.com, JAKARTA — PT Citra Nusantara Gemilang Tbk. (CGAS) berencana memperluas lini bisnis ke sektor liquefied natural gas (LNG) melalui penambahan kegiatan usaha baru yang akan dimintakan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 35201 tentang Pengadaan Gas Alam dan Buatan. Penambahan KBLI diperlukan seiring transformasi model bisnis perseroan yang semula berfokus pada distribusi compressed natural gas (CNG) menjadi pengelolaan dan pemanfaatan LNG.
General Manager Finance CGAS Wasis Nugroho mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha perseroan untuk menangkap peluang yang lebih luas di sektor gas bumi.
"Sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, Perseroan memandang perlu melakukan penyesuaian kegiatan usaha melalui penambahan KBLI. Langkah ini didasarkan pada rencana ekspansi bisnis yang semula berfokus pada distribusi CNG menjadi pengelolaan dan pemanfaatan LNG," ujar Wasis dalam keterbukaan informasi, Kamis (11/6/2026)
Menurutnya, perubahan pola bisnis tersebut menuntut adanya kesesuaian antara kegiatan operasional dan klasifikasi usaha yang tercantum dalam perizinan berusaha guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di sektor energi dan sumber daya mineral.
Ekspansi ini juga didukung oleh hak pengusahaan yang diperoleh CGAS setelah memenangkan tender pemanfaatan sumur marginal di wilayah Karawang, Tanjung Pakis, Jawa Barat pada 2022. Selain itu, perseroan telah mengantongi izin alokasi gas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Nomor T-312/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Baca Juga
- Pacu Bisnis CNG, CGAS Dorong Omzet & Laba
- Perluas Distribusi, CGAS Resmikan Stasiun CNG di Jateng
- Stasiun CNG Gresik Beroperasi, CGAS Berpotensi Raup Rp150 Miliar
Dengan izin tersebut, kegiatan usaha CGAS tidak lagi terbatas pada distribusi gas, melainkan juga mencakup pengadaan gas yang diambil langsung dari sumur tanpa melalui jaringan pipa.
"Penambahan KBLI 35201 tentang Pengadaan Gas Alam dan Buatan merupakan suatu keharusan hukum untuk mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan oleh Perseroan serta sebagai bentuk kepatuhan administratif dalam sistem perizinan berusaha," kata Wasis.
Untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, CGAS telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman Meirizki dan Rekan sebagai pihak independen untuk menyusun studi kelayakan atas rencana tersebut.
Berdasarkan hasil kajian yang mencakup analisis pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, hingga aspek keuangan, rencana penambahan kegiatan usaha dinilai layak untuk dijalankan.
Dari sisi pendanaan, perseroan menyiapkan belanja modal yang bersumber dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) serta pinjaman bank senilai Rp50 miliar dengan asumsi bunga sebesar 8,5%.
Adapun persetujuan pemegang saham atas penambahan kegiatan usaha dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, serta kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPSLB pada 15 Juni 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, agenda perubahan anggaran dasar tersebut mensyaratkan persetujuan paling sedikit dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dengan jumlah saham CGAS saat ini, perseroan membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya 1,18 miliar saham untuk meloloskan agenda tersebut.
Apabila rencana perubahan kegiatan usaha tidak memperoleh persetujuan dalam RUPSLB, maka sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020, usulan tersebut baru dapat diajukan kembali paling cepat 12 bulan setelah pelaksanaan rapat yang menolaknya.
____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





