Bisnis.com, JAKARTA - Anggota polisi mendapat kelonggaran untuk mengisi jabatan di luar struktural Polri tanpa harus mengundurkan diri. Tak hanya itu, terdapat perubahan masa usia pensiun yang menguntungkan bagi perwira, yakni 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Sedangkan untuk tamtama dan bintara masa usia pensiun 59 tahun. Hal itu mencuat setelah Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan terdapat delapan pokok-pokok pembahasan dalam RUU Polri.
Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
"Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern," katanya saat rapat paripurna tersebut.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
Baca Juga
- Poin-poin Penting Revisi UU Polri: Masa Pensiun hingga Polisi Isi Jabatan Sipil
- Kapolri Sebut Keterlibatan Polisi di Pertanian Dukung Swasembada Pangan Presiden
- Wamenkum Ungkap Alasan RUU Polri Rampung dengan Cepat
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, dengan mengacu putusan-putusan MK.
"Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur," ucapnya.
Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut poin mengenai perpanjangan usia adalah untuk menyesuaikan ketentuan di lingkungan kepolisian dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) secara umum.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa. Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun. Dia kemudian bisa mengalami perpanjangan sampai 65 apabila dia berada pada jabatan fungsional utama," ucapnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (9/6/2026).
Sedangkan menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, revisi UU Polri terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dipastikan tidak menganggu regenerasi struktural di tubuh kepolisian.
"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, tetapi saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (9/6/2026).
Adapun mengenai jabatan di luar struktural Polri, anggota polisi hanya dapat menjalani tugas ini setelah mendapat permintaan dari kementerian dan atas persetujuan struktural Polri.
Reformasi Kultural Polri Belum TercapaiSorotan terbesar mengarah pada arah reformasi kelembagaan yang dinilai lebih banyak memperluas ruang institusional Polri dibanding memperkuat mekanisme kontrol terhadap institusi tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai UU Polri yang baru mencerminkan perubahan paradigma yang cukup mendasar dibandingkan semangat reformasi 1998.
Menurutnya, UU Polri 2002 lahir dari semangat democratic policing yang menempatkan kepolisian dalam kerangka kontrol sipil dan perlindungan kebebasan warga negara. Sebaliknya, revisi terbaru dinilai menunjukkan kecenderungan memperkuat efektivitas negara melalui institusi kepolisian.
"UU Polri 2026 ini mencerminkan pergeseran dari paradigma reformasi 1998 yang menekankan democratic policing menuju paradigma state-centered policing," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/6/2026).
Dia menilai perubahan tersebut berpotensi membuat institusi kepolisian semakin terintegrasi dengan birokrasi pemerintahan dan lebih rentan terhadap pengaruh kepentingan politik penguasa.
Kekhawatiran itu mengemuka terutama pada ketentuan yang memungkinkan masa jabatan Kapolri diperpanjang berdasarkan kebutuhan yang ditentukan Presiden.
Bambang menilai aturan tersebut berpotensi menggeser posisi Kapolri dari pemimpin institusi profesional menjadi jabatan yang keberlanjutannya sangat dipengaruhi pertimbangan politik.
"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus," katanya.
Menurut dia, aturan tersebut juga memperkuat kecenderungan personalisasi kekuasaan di sektor keamanan. Dalam situasi ketika penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga semakin luas, penghapusan batas tegas masa jabatan Kapolri dinilai memperbesar ketergantungan institusi terhadap figur penguasa.
Dalam pandangannya, loyalitas kepolisian dalam negara demokrasi semestinya ditujukan kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada individu yang menentukan panjang pendek masa jabatan pimpinan institusi.
Mengenai transformasi budaya organisasi. Dia berpandangan budaya yang diklaim mengendepankan HAM sampai humanisme sulit diterapkan jika budaya patronase sampai resistensi terhadap kritik masih terjadi.
"Selama budaya patronase, orientasi kekuasaan, resistensi terhadap kritik, dan lemahnya akuntabilitas masih bertahan, maka jargon profesionalisme, HAM, transparansi, dan humanisme akan sulit diwujudkan," jelasnya.
Menurutnya, UU baru ini bukanlah seberapa luas kewenangan Polri bertambah, melainkan apakah Polri mampu membuktikan bahwa institusi yang semakin kuat tetap tunduk pada prinsip negara hukum, kontrol sipil demokratis, dan kepentingan masyarakat.
"Dan itu sepertinya akan sangat sulit, karena paradigma yang tercermin dalam UU Polri tersebut menempatkan Polri sebagai political society dibanding sebagai bagian civil society," tandasnya.
Kritik serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia menilai revisi UU Polri tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan dan menyepakati perubahan regulasi tersebut.
"Undang-undang Polri adalah kesepakatan politik yang dibuat oleh politisi di DPR dan pemerintah. Bukan oleh polisi," ujarnya.
Menurut Sugeng, salah satu bentuk kepentingan politik yang paling terlihat adalah ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden.
Dia menilai perpanjangan usia pensiun di kalangan perwira hanya sebatas kebutuhan presiden ketika membutuhkan peran Polri menjalankan tugas-tugas negara yang menjadi program pemerintah.
"Karena Polri itu adalah bawahan dari presiden Itu salah satu contohnya.Tetapi ini harus dihormati karena sudah diputuskan ya.Kalau memang kita tidak cocok harus diuji," jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Polri dinilai diminta untuk mematuhi perintah presiden, namun di sisi lain terdapat semacam bargaining berupa pengawasan eksternal yang tidak dibuat kuat.
Meski demikian, IPW memberi catatan terkait masa jabatan Kapolri. Menurutnya, pengaturan masa jabatan perlu diperhatikan agar regenerasi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak menimbulkan demoralisasi di kalangan perwira tinggi yang berpotensi menduduki jabatan Kapolri di masa mendatang.
Di sisi lain, nenurut pandangan IPW, pengawasan eksternal melalui Kompolnas seharusnya diperkuat dengan menjadikannya lembaga yang independen.
Keberadaan Kompolnas yang independen diyakini dapat memperkuat institusi Polri, menekan pelanggaran yang dilakukan anggota, serta menciptakan efek jera karena adanya pengawasan eksternal yang benar-benar mandiri.
Menurutnya hal tersebut belum tercapai sehingga institusi Polri dalam hal reformasi kultural tidak akan berubah signifikan. Mengenai polisi mengisi jabatan sipil, menurutnya hal ini bukan masalah. Dia berpendapat bahwa pada dasarnya fungsi Polri condong terhadap sipil.
"Jadi menurut saya tidak masalah aggota-anggota Polri yang punya profesionalisme Bisa menduduki jabatan sipil, terkait dengan tugas-tugas pokok yang dimilikinya. Jadi buat saya tidak masalah," kata Sugeng.





