JEMBER (Realita) - Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah cara kerja profesi hukum. Berbagai pekerjaan seperti pencarian regulasi, penyusunan dokumen, hingga analisis awal perkara kini dapat dibantu oleh teknologi. Namun, praktisi hukum menilai sejumlah kemampuan inti dalam profesi tersebut tetap tidak dapat digantikan oleh mesin.
Hal itu disampaikan Owner Triple A Law Firm, Alananto, saat menerima mahasiswa peserta Program Magang Berdampak Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Jumat (12/6/2026). Menurutnya, AI memang mampu meningkatkan efisiensi kerja, tetapi belum dapat menggantikan kemampuan berpikir kritis, analisis mendalam, dan pemahaman terhadap kondisi klien.
Baca juga: Ekonomi Jember Tumbuh 6,35 Persen, Tertinggi di Sekar Kijang Berkat Pertanian dan Industri
“AI memang bisa membantu mempercepat pekerjaan. Tapi kemampuan berpikir kritis, menganalisis persoalan secara mendalam, membangun argumentasi hukum, serta memahami kondisi klien secara utuh tetap tidak bisa digantikan oleh teknologi,” ujarnya.
Alananto menjelaskan profesi hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga melibatkan aspek etika, empati, negosiasi, dan pengambilan keputusan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Karena itu, mahasiswa hukum perlu mengasah kemampuan komunikasi dan membangun jejaring profesional sejak dini.
Menurutnya, AI harus dipandang sebagai alat bantu, bukan ancaman. Mahasiswa hukum juga perlu mulai memahami isu hukum yang berkembang seiring kemajuan teknologi, seperti hukum siber dan perlindungan data pribadi, agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja.
Baca juga: 48 Armada untuk Koperasi Merah Putih, Jember Bidik Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berdaya Saing
Selain tantangan teknologi, Alananto menyoroti masih adanya kesenjangan antara teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik di lapangan. Banyak mahasiswa memiliki pemahaman teori yang baik, tetapi masih perlu meningkatkan kemampuan menyusun dokumen hukum, menganalisis perkara, dan berinteraksi dengan klien.
“Mahasiswa hukum umumnya kuat di aspek teori, tetapi kemampuan praktik perlu terus diasah. Dunia kerja membutuhkan orang yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap kasus,” katanya.
Ia menilai program magang menjadi sarana penting untuk menjembatani teori dan praktik. Melalui pengalaman lapangan, mahasiswa dapat memahami dinamika profesi hukum secara langsung sekaligus mengembangkan kompetensi yang saat ini banyak dibutuhkan, seperti legal drafting, legal research, negosiasi, public speaking, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca juga: Gus Fawait Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Nakal yang Rugikan Petani Jember
Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan Program Magang Berdampak FH UNEJ, Evyta Rosiyanti, mengatakan magang di berbagai instansi, termasuk Triple A Law Firm, diharapkan mampu memperkaya pengalaman mahasiswa. Menurutnya, profesi hukum tetap sulit digantikan AI karena proses analisis dan pengambilan keputusan hukum memerlukan pertimbangan moral dan hati nurani.
“Profesi hukum tidak mungkin tergantikan oleh teknologi algoritma. Sebab, dalam menganalisis dan memutuskan suatu perkara hukum harus menggunakan hati nurani,” pungkasnya.rdy
Editor : Redaksi





