JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan suap di Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Sehubungan dengan penahanan ASN BPK oleh KPK terkait OTT Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dengan ini BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata BPK dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
BPK menyatakan siap untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil terkait Kasus Dugaan Suap BPK
Selain itu, BPK juga memastikan akan memproses etik pegawai yang diduga terlibat dalam kasus hukum di KPK tersebut.
"Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," tegasnya, dilansir dari laman resmi BPK RI.
Lebih lanjut, BPK berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.
"BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK, serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap mengenai temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK,Titin Rita Lestari (TTN).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bpk
- kpk
- proses hukum di kpk
- kasus suap
- muara enim
- asn bpk





