SURABAYA, iNews.id – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan Kusnadi Candra (82), pria lanjut usia yang menjadi korban penyekapan oleh calon menantunya di Surabaya, Jawa Timur. Tersangka utama Lisa Andriana diduga tidak hanya menjadi otak pelaku, tetapi juga berpura-pura menjadi korban untuk mengelabui keluarga dan aparat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, selama proses penyekapan berlangsung, tersangka kerap berakting seolah-olah turut menjadi korban. Bahkan, dia sering berteriak meminta tolong saat berada di dekat kamar tempat korban disekap.
"Pelaku utama L ini memang pandai bersandiwara sampai di hari terakhir saat kita mengamankan korban, korban masih berpikir bahwa tersangka ini korban yang disekap bersama-sama," ujar Kombes Luthfie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Lisa mengaku membawa Kusnadi keluar kota dan menyekapnya di apartemen di Semarang, Jawa Tengah. Selama berada di lokasi tersebut, korban ditempatkan di dalam kamar tanpa fasilitas komunikasi.
Baca Juga:Spesialis Pencurian Perlengkapan Masjid di Sukabumi Terekam CCTV, Modus Pura-Pura ke ToiletKorban juga sempat diikat dan mulutnya diplester. Selama masa penyekapan, korban dijaga ketat oleh dua orang pengawal yang diduga diperintahkan oleh tersangka.
Setelah hampir tiga bulan disekap di Semarang, korban kemudian dipindahkan ke rumah kontrakan di Cepu, Jawa Tengah. Selanjutnya, korban kembali dipindahkan ke apartemen di Surabaya Timur hingga akhirnya berhasil ditemukan.
Polisi juga mengungkap bahwa selama korban berpindah-pindah lokasi penyekapan, tersangka Lisa diduga menikmati hasil kejahatannya. Setelah membobol rekening ATM dan menguasai perhiasan emas milik korban, tersangka menjalani gaya hidup mewah bersama anak korban.
Lisa diketahui menginap di hotel bintang lima di kawasan Embong Malang, Surabaya, selama enam bulan. Tarif hotel tersebut mencapai Rp2,8 juta per malam.
Tersangka memanfaatkan harta milik korban untuk membiayai kehidupan mewah selama korban berada dalam penyekapan.
Saat ini, Lisa bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis terkait penyekapan dan pencurian.
Baca Juga:Dapat Suntikan Energi Baru, Muaythai Jateng Bersiap Cetak Atlet Kelas DuniaPara tersangka terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan oleh penyidik.
#jatim




