JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkap aliran uang miliaran rupiah yang diterima eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto diduga terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Tak hanya aliran uang, Hery Susanto juga diduga menerima rumah mewah sebagai imbalan atau gratifikasi dalam kasus tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi menjelaskan bahwa Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (PT TSHI), Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang.
"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 milar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:Maling Mangga Tewas di Bontang Viral, Polisi Ungkap Fakta MengejutkanIa mengatakan, Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, melalui Agung Winarno.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery menurut LHP.
“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan,” ujar dia.
Adapun kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 milar.
Direktur Utama PT TSHI, Laode Sunarwan Oda (LSO) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.
Baca Juga:Dapat Suntikan Energi Baru, Muaythai Jateng Bersiap Cetak Atlet Kelas DuniaKemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.
#nasional




