Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespons vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Para terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara disertai dengan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan juga disertai hukuman pemecatan dari keanggotaan militer, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Pada perkara itu, juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dari tindak pidana penyiraman terhadap Andrie Yunus. Dalam kesempatan yang sama, majelis pengadilan militer juga berpendapat bahwa ketidakhadiran Andrie Yunus selaku saksi korban, dalam persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga telah merendahkan wibawa pengadilan serta menyebarkan stigma negatif dan ketidakpercayaan terhadap peradilan militer.

Perwakilan Masyarakat Sipil, Julius Ibrani memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia.

"Kami juga menilai vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara," ujar

Koalisi menilai pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan hal yang meringankan tindakan para terdakwa, yaitu mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan.

"Kami menilai konstruksi putusan itu telah sesuai dengan prediksi kami, yang mana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban," kata pria yang juga Ketua Indonesia Riks Center itu.

Koalisi menyebu apa yang ditampilkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus pada peradilan militer ini tidak sama sekali mengadopsi perspektif korban. Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer.

Terlebih lagi, perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan proses penegakan hukum.

"Kami mengingatkan penjatuhan vonis terhadap keempat terdakwa itu tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk mengadili kasus Andrie Yunus," kata dia.

Julius menuturkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan penyidik pada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikannya yang memang terbukti belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan KUHAP.

"Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan barang bukti, namun kami memandang hal itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus," kata dia.

Selain itu koalisi juga mendesak Kepolisan untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap kasus Andri Yunus untuk bekerjasama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepadanya.

"Kami juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang mengadili uji materi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU. No. 3 tahun 2025 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk segera memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus serta proses remiiterisasi yang membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bridgestone Bagikan Cara Berkendara dengan Aman dan Efisien Saat Persiapan Road Trip Keluarga
• 13 menit laluharianfajar
thumb
Prabowo Keluhkan Mobil Pindad Bocor saat Hujan!
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Peneliti AMEC dan Guru Besar Baca Eskalasi Konflik AS vs Iran, Negosiasi Benar-Benar Buntu?
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP
• 14 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.