Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Setelah Asep Yusuf Somantri (AYS) menjadi tersangka keempat, penyidik menduga ada aliran uang yang mengalir kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dari praktik pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menyebut Asep yang berasal dari kalangan swasta tersebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya dan diduga diberi peran khusus dalam pengondisian mitra Program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan aliran uang itu terungkap setelah penyidik menelusuri peran Asep dalam proses penentuan titik SPPG.

Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief dikutip Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, Asep diduga tidak hanya berperan mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG. Dia juga disebut memperoleh akses terhadap informasi internal yang berkaitan dengan titik-titik dapur SPPG yang masih kosong.

Dari akses tersebut, Asep diduga mengetahui lokasi-lokasi strategis yang bisa dimanfaatkan dalam proses penentuan mitra.

"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.

Lebih jauh, penyidik menduga Asep memiliki ruang untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra yang telah mendaftar melalui portal resmi MBG. Bahkan, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah mendapat persetujuan disebut bisa dibatalkan dan digantikan pihak lain.

"Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar dia.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kejagung menetapkan Asep sebagai tersangka. Saat ini, dia telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia lagi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah gencarkan gerakan nasional Indonesia ASRI
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Sulsel dan ANRI Bahas Penguatan Kearsipan, Khazanah Maritim Indonesia Diusulkan Hadir di Sulsel
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Minyak Goreng ke Jaksa Penuntut Umum
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Wamenlu: Tawaran Prabowo untuk Jadi Mediator AS-Iran Selalu Terbuka
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
TNI Bantah Culik Mama Sinta
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.