Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini tengah mengupayakan pengembalian uang pembayaran Dam jemaah yang disalurkan oleh KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) melalui jalur tidak resmi atau diselewengkan. Namun, ada satu KBIHU yang tetap menolak mengembalikan uang jemaah tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat ditemui di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Kamis (11/6) malam.
Harun menyebut ada dua pendekatan yang digunakan untuk mengatasi persoalan KBIHU yang melakukan penyimpangan dalam pembayaran Dam. KBIHU tersebut diduga memperoleh keuntungan dari praktik itu.
Pendekatan pertama, kata Harun, adalah persuasi melalui mediasi. Kedua, pendekatan represif melalui jalur hukum. Mayoritas KBIHU telah kooperatif mengembalikan uang jemaah melalui mediasi, tetapi masih ada satu KBIHU yang menolak.
"Sebagian besar KBIHU bisa menarik uang tersebut," kata Harun.
Bagi KBIHU yang mengembalikan dana tersebut, pembayaran Dam kemudian dilakukan melalui jalur resmi, baik melalui Adahi di Arab Saudi maupun lembaga resmi di Indonesia.
"Kemudian setelah bisa menarik kembali uang jemaah yang dibayarkan ke pihak-pihak yang, tanda kutip, tidak bertanggung jawab itu, maka kita anggap persoalan sudah selesai," kata Harun.
"Tapi memang ada KBIHU yang kemudian ngotot untuk tidak menarik uang itu kembali dengan berbagai alasan. Itu yang akan kita tertibkan. Sesuai arahan Pak Menteri dan Pak Wamen, hal itu akan kita diskusikan dengan pihak berwajib di Tanah Air," sambungnya.
Menurut Harun, ada satu KBIHU yang tetap bersikeras tidak mau mengembalikan uang tersebut. Kemenhaj, selain akan mendiskusikan persoalan itu dengan aparat penegak hukum, juga mempertimbangkan pencabutan izin operasional KBIHU tersebut.
"Selain kemudian ada teguran, nanti kita pertimbangkan izin KBIHU itu kita cabut. Ini akan menjadi pembelajaran juga bagi yang lain karena di situ ada unsur penipuan dan penggelapan. Jadi, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum," kata dia.
Harun tidak merinci KBIHU yang dimaksud. Begitu pula dengan besaran kerugian yang dialami jemaah. Namun, ia memastikan akan menindak tegas KBIHU yang melakukan pelanggaran semacam itu.
"Untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran, kita harapkan pada tahun mendatang pembayaran Dam dilakukan sesuai ketentuan," pungkasnya.





