JAKARTA, DISWAY.ID - Pengawasan ekspor sumber daya alam Indonesia dinilai harus memasuki era baru dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi praktik transfer pricing, under invoicing, hingga berbagai penyimpangan transaksi yang berpotensi merugikan negara.
BACA JUGA:Hasil Piala Dunia 2026: Taegeuk Warriors Comeback Kalahkan Ceko 2-1, Korsel Pepet Meksiko di Grup A
Pengamat Intelijen dan Kebijakan Strategis Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karnaeidjaja dalam kajiannya mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam nasional.
Menurutnya, negara membutuhkan instrumen analisis yang jauh lebih modern dibanding sekadar mengandalkan pemeriksaan administratif dan laporan manual.
"Negara harus mulai menggunakan AI untuk membaca anomali harga, pola transaksi berulang, perusahaan afiliasi, negara transit, invoice tidak wajar, dan perbedaan mencolok antara harga ekspor dengan harga pasar," kata Adipati dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menilai selama ini Indonesia belum memiliki pusat analisis perdagangan nasional yang mampu mengintegrasikan data dari berbagai instansi secara komprehensif.
Padahal, data perdagangan tersebar di banyak lembaga seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian ESDM.
BACA JUGA:DSI di Bawah Danantara Mulai Beroperasi, Under Invoicing Ekspor Jadi Target Pemberantasan
Akibatnya, potensi anomali dalam transaksi ekspor sering kali baru diketahui setelah kerugian negara terjadi atau setelah muncul persoalan hukum.
Karena itu, Adipati mengusulkan pembentukan BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional yang berfungsi sebagai pusat pengolahan dan analisis data perdagangan nasional.
Dalam konsep tersebut, AI akan digunakan untuk membandingkan harga ekspor Indonesia dengan harga pasar global, harga negara pesaing, kualitas barang, biaya logistik, asuransi, hingga skema pengiriman yang digunakan eksportir.
Sistem itu juga dirancang untuk mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar, hubungan afiliasi antarperusahaan, penggunaan negara transit tertentu, serta pola perdagangan yang berpotensi mengindikasikan praktik penghindaran pajak atau manipulasi harga.
Menurut Adipati, teknologi tersebut bukan alat penegakan hukum. AI hanya berfungsi sebagai sistem peringatan dini atau red flag yang membantu pemerintah mendeteksi potensi penyimpangan lebih cepat.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Berani Sebut 10 Raksasa Sawit Mainkan Harga Ekspor, Negara Rugi Rp1,48 Triliun
- 1
- 2
- »





