Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa hukum pidana di Indonesia kini tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana dan pembinaan pelaku melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
KUHP Baru Dorong Pencegahan Tindak PidanaOtto mengatakan paradigma baru dalam KUHP dirancang agar masyarakat dapat dicegah sejak awal untuk tidak melakukan tindak pidana.
Ia mengungkapkan, “Paradigma baru dalam KUHP dirancang agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar memberikan hukuman."
Ia menjelaskan bahwa apabila seseorang tetap melakukan tindak pidana, sistem hukum juga diarahkan untuk memperbaiki pelaku agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyosialisasikan substansi KUHP baru.
Sosialisasi Hukum dan Penguatan HAM di AcehOtto menyampaikan pandangan tersebut saat kegiatan Bincang Kebangsaan dan Ngopi Bareng Bang Otto di Banda Aceh yang dihadiri mahasiswa, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Aceh, serta pegiat hukum.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional, termasuk di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Selain membahas isu hukum dan HAM, Otto juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Ia mengatakan, “Karena itu, program Makan Bergizi Gratis menjadi langkah strategis untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, kuat, dan siap bersaing di masa depan.”
Kegiatan tersebut berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang membahas perkembangan hukum nasional, perlindungan HAM, serta berbagai isu kebangsaan dengan melibatkan kalangan akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat.




