Bungo: Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terpaksa ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas Tiga Non TPI Bungo, Provinsi Jambi. Pria tersebut nekat mengunjungi teman wanitanya di wilayah Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Penangkapan berdasarkan informasi dari warga setempat. Pria asing berinisial GO, 34, telah tinggal selama lebih dari dua pekan di wilayah Kabupaten Tebo. Tujuannya mengunjungi teman wanitanya yang tinggal di daerah tersebut.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun kantor imigrasi, pria asing ini selain tidak bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris, juga hendak tinggal dan mengontrak salah satu rumah di wilayah tersebut.
Baca Juga :
Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
Menurut Kepala Subseksi Informasi dan Teknologi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bungo Wega Prayoga Mulyono mengatakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap WNA Tiongkok tersebut dilakukan selain atas informasi dari masyarakat, juga untuk mengantisipasi terhadap masih maraknya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Jambi.
"Jika nantinya kegiatan dan aktivitas orang asing ini tidak jelas, maka tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan proses deportasi," kata Wega, Jumat, 12 Juni 2026. (Heru Kristiaji)
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Medcom.id




